Pertanggungjawaban Pidana Kelalaian Dokter Yang Menyebabkan Matinya Orang Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia

Main Article Content

Aldino Nugraha
Laely Wulandari
Nanda Ivan Natsir

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk kesalahan dokter yang dapat pertanggungjawabankan secara pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah bentuk kesalahan dokter dalam menjalankan profesinya yang dapat dipertangunggjawabkan secara pidana dapat dikelompokan menjadi kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) Adapun bentuk kesalahan dokter dalam menjalankan profesinya meliputi: aborsi, euthasia, pemalsuan surat keterangan, membuka rekam medik, dan kelalaian baik yang menyebabkan luka-luka maupun kematian. Pelanggaran dokter atas kewajiban melakukan tindakan medis tetap dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan Pasal 359, 360, dan 362 KUHP maupun Pasal 84 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Selain dokter, pihak rumah sakit juga bisa menanggung beban tanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan oleh dokternya, hal tersebut mengacu pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Article Details

How to Cite
Nugraha, A., Wulandari, L. ., & Ivan Natsir, N. . (2023). Pertanggungjawaban Pidana Kelalaian Dokter Yang Menyebabkan Matinya Orang Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Parhesia, 1(2), 115–120. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i2.2849
Section
Articles