PEMBERATAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.1616K/PID.SUS/2013)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yang bertujuan untuk mengetahui penerapan pemberatan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013. Berdasarkan pertimbangan Yuridis dan Non Yuridis atas fakta persidangan disesuaikan dengan alasan kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum, bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan Perbarengan yakni perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa serta Hakim harus harus tegas dalam memberikan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu terhadap para koruptor yang selaku pejabat negara. Karena dikhawatirkan akan memberikan peluang kedua bagi pelaku untuk menjabat dan melakukan korupsi kembali
Article Details
How to Cite
Abdurrahman, & Ufran, U. (2023). PEMBERATAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI : (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.1616K/PID.SUS/2013). Parhesia, 1(1), 58–63. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i1.2509
Section
Articles