UPAYA MENCEGAH PERNIKAHAN DINI MELALUI SOSIALISASI BAHAYA PERNIKAHAN DINI PADA PELAJAR DI DESA LINGSAR

  • Patih Kushartawan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mataram
  • Muhammad Alwi Hamdi Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Mataram
  • Ainaya Fatimah Nurulita Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mataram
  • Nabila Ulfa Syafnita Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Teknik, Universitas Mataram
  • Esy Kurniawati Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mataram
  • Arjuna Arjuna Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poliitik, Universitas Mataram
  • Nurul Fadhilah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mataram
  • Yolanda Putri Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poliitik, Universitas Mataram
  • Muhammad Syafiuddin Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mataram
  • Muhammad Farras Abiyyu Program Studi Pendidikan Sosiologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan, Universitas Mataram
Kata Kunci: Pernikahan Dini, Pelajar, Sosialisasi

Abstrak

Pernikahan dini merupakan fenomena yang harus menjadi perhatian bersama seluruh kalangan. Indonesia sendiri merupakan negara yang menempati peringkat ke-8 di dunia dan peringkat ke-2 di ASEAN dengan total kasus pernikahan dini hampir 1,5 Juta kasus. Pernikahan dini juga banyak memberikan dampak negatif bagi pelakunya. Salah satu wilayah di Indonesia yang mempunyai kerentanan terhadap pernikahan dini ialah Desa Lingsar yang dimana para pelaku pernikahan dini di Desa Lingsar masih berstatus sebagai pelajar. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar di Desa Lingsar tentang bahaya pernikahan dini. Kegiatan ini dilakukan dengan metode sosialisasi yang menyasar para pelajar yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Desa Lingsar. Adapun hasil daripada kegiatan ini ialah para pelajar memahami bahaya dari pernikahan dini yang dimana ditunjukkan dari ketidaktertarikan para pelajar untuk menikah di usia muda serta antusiasme para pelajar dalam mengikuti kegiatan sosialisasi. Sehingga, kegiatan ini dapat dikatakan berhasil dalam memberikan pemahaman kepada para pelajar di Desa Lingsar.

Referensi

Abidin, K. (2017). Pengantar Sosiologi dan Antropologi. Makassar: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Barat. (2022). Kecamatan Lingsar Dalam Angka (Lingsar Subdistrict In Figures). BPS Kabupaten Lombok Barat.

Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai

Aspek. JURNAL PAMATOR: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo Madura, 88-94.

Ismail, Z., Lestari, M. P., Rahayu, P., & Eleanora, F. N. (2019). Kesetaraan Gender Ditinjau dari Sudut Pandang Normatif dan Sosiologis. SASI, 154- 161.

Jannah, R. M., & Halim, A. (2022). Edukasi Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.

Amalee: Indonesian Journal of Community Research and Engagement, 167-178.

Limbong, M., & Deliviana, E. (2020).

Penyuluhan Dampak Pernikahan Dini bagi Perempuan. Jurnal Communita Servizio, 321-329.

Manna, N. S., Doriza, S., & Oktaviani, M. (2021). Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga di Indonesia. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA, 11-21.

Metasari, A. L., Mufida, Y. I., Aristin, S. I., Dwilucky, B. A., Wulandari, A. T., Agustina, N., & Fahrudin, T. M. (2022). Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini Sebagai Upaya Konvergensi Pencegahan Stunting Di SMA Negeri 1 Ngoro. BUDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1-6.

Mubasyaroh. (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya.

YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 385-411.

Nuroniyah, W. (2020). Cerai Lebe sebagai Inisiatif Lokal dalam Upaya Meminimalisir Praktek Perceraian Liar (Studi Kasus di Desa Cangkring Kabupaten Indramayu). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 113- 129.

Rosyidah, E. N., & Listya, A. (2019). Infografis Dampak Fisik dan Psikologis Pernikahan Dini Bagi Remaja Perempuan. Visual Heritage: Jurnal Kreasi Seni dan Budaya, 191- 204.

Sari, L. M., & Azinar, M. (2022). Kejadian Pernikahan Usia Dini Pada Wanita Usia 15-24 Tahun di Kecamatan Arut Selatan. HIGEIA: JOURNAL OF PUBLIC HEALTH RESEARCH AND DEVELOPMENT, 251-259.

Sari, N. A., & Puspitasari, N. (2022). Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Usia Dini. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 397-406.

Shanty, N., Sekarsari, I., Rahmayanti, F., & Febriani, N. (2021). Resiko Seks Bebas dan Pernikahan Dini Bagi Kesehatan Reproduksi Pada Remaja. Journal of Community Engagement in Health, 76-81.

Sudarsono, A., & Wijayanti, A. T. (2016). Pengantar Sosiologi. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta.

Sulaeman, R., Sari, N. P., Purnawati, D., & Sukmawati. (2022). Faktor Penyebab Kekerasan Pada Perempuan.

AKSARA: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 2311-2320.

Diterbitkan
2023-08-30