PERJANJIAN OUTSOURCING ANTARA PT.SUMBER DAYA LOMBOK SEJAHTERA DENGAN PT. BANK MANDIRI ( PERSERO) TBK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.274Keywords:
Perjanjian, OutsourcingAbstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perjanjian outsourcing antara PT.sumber daya lombok sejahtera dengan PT. Bank Mandiri ( Persero) Tbk menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa proses pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu serta pelaksanaannya pada perusahaan PT. Sumber Daya Lombok Sejahtera,ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012, undang-undang ketenagakerjaan, ketentuan upah minimum provinsi NTB dan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian outsourcing antara antara PT. Sumber Daya Lombok Sejahtera, PT. Bank Mandiri Persero Tbk dibagi menjadi dua dua faktor yakni faktor yuridis dan faktor non yuridis. Maka diharapkan kepada para pihak dalam membuat perjanjian outsourcing dapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.