Kesenjangan Hukum dalam Pengawasan Perdagangan Karbon sebagai Tantangan Kepastian Hukum dalam Sistem Perdagangan Karbon di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/yjstes38Kata Kunci:
Supervisory authority; carbon trading; emissions trading; carbon exchange; direct emissions tradingAbstrak
Pemerintah Indonesia telah menetapkan NEK sebagai instrumen resmi untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca melalui mekanisme perdagangan karbon. Studi hukum terkini di Indonesia cenderung mengungkapkan ketidakcukupan kerangka hukum yang mengatur mekanisme perdagangan karbon, khususnya mengenai pengawasan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji hukum positif Indonesia yang mengatur pengawasan perdagangan karbon. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perdagangan emisi dilakukan melalui bursa karbon dan perdagangan langsung. Perdagangan melalui bursa karbon diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan perdagangan langsung tidak diawasi oleh OJK. Namun, Direktorat Jenderal Pengelolaan Lingkungan Hidup (DJ PPI) (KLHK) memiliki kewenangan pengawasan yang terbatas pada tahap validasi entitas dan kuantitas emisi dalam sistem SRN PPI. Secara khusus, tidak ada dasar hukum spesifik untuk memantau perdagangan emisi melalui perdagangan langsung dilaur bursa. Oleh karena itu, perdagangan karbon di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas yang menetapkan sistem yang mengakui mekanisme perdagangan emisi, namun masih terdapat celah hukum, yaitu cakupan pengawasan yang tidak sama antara kedua mekanisme perdagangan emisi tersebut. Pemerintah perlu menciptakan landasan hukum yang mengatur kewenangan pengawasan perdagangan emisi langsung/di luar bursa.
Referensi
Admin@irid.or.id. “Perdagangan Kabron Sebagai Solusi Perubahan Iklim.” Indonesia Research Institute for Decarbonization, 2022. https://irid.or.id/perdagangan-karbon-sebagai-solusi-perubahan-iklim/.
Admin IDX Carbon. “Setting Your Sail on The Indonesia Carbon Trading Ecosystem.” Bursa Efek Indonesia, 2023. https://idxcarbon.co.id/id.
Admin KPPN. “CARBON TRADE.” Kemenkeu Republik Indonesia, 2026. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bengkulu/id/data-publikasi/artikel/2931-carbon-trading.html.
Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu. “KERANGKA HUKUM BURSA KARBON DI INDONESIA: PERKEMBANGAN TERKINI DAN TANTANGAN KE DEPAN.” Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada 35, no. Special Issue (2023): 40–79. https://jurnal.ugm.ac.id/v3/MH/article/view/11396/3844.
Bella, Tutun Zalsal. “Pengaturan Perdagangan Bursa Karbon Di Indonesia Serta Perbandingan Pengaturan Perdagangan Bursa Karbon Dengan New Zealand” 2, no. 2 (2025): Hal. 08-18. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i2.
Center, Katadata Insigh. “INDONESIA CARBON TRADING,” 2022. https://cdn1.katadata.co.id/media/filespdf/2022/Indonesia_Carbon_Trading_Handbook.pdf.
Fern, Ricardo Alonzo. “Effectiveness of Carbon Pricing and Compensation Instruments : An Umbrella Review of the Empirical Evidence ArXiv : 2512 . 06887v1 [ Econ . GN ] 7 Dec 2025,” 2025, 1–22.
Financial, Directorate F O R, Enterprise Affairs, and Competition Committee. “Competition Policy and Environmental Sustainability – Note by BIAC / ICC,” no. December (2020).
Hukum, Jurnal Ilmu, Wilda Prihatiningtyas, Suparto Wijoyo, Indria Wahyuni, and Zuhda Mila Fitriana. “PERSPEKTIF KEADILAN DALAM KEBIJAKAN PERDAGANGAN KARBON ( CARBON TRADING ) DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA” 7, no. April (2023): 163–86.
ICC (International Chamber of Commerse). “Using Competition Law to Tackle Climate Change and Unsustainable Practices,” no. November (2024): 1–11.
Indonesia, KLHK Republik. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/235421/permen-lhk-no-21-tahun-2022.
Indonesia, OJK Republik. perdagangan Karbon melalui bursa karbon, Pub. L. No. 14 (2023). https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Perdagangan-Karbon-Melalui-Bursa-Karbon/POJK 14 Tahun 2023 - PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON.pdf.
Indonesia, Presiden Republik. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2021, JDIH Maritim § (2021). https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/perpres/salinan_perpres_nomor_98_tahun_2021.pdf.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020. https://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode Penelitian Hukum.pdf.
Nugroho, Budi. Pengalihan Tanggungjawab Atas Utang Bea Masuk Dari Importir Kepada PengusahaPengurusan Jasa Kepabeanan. Yogyakarta: Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, 2018.
PPI, Admin DJ. “Tentang SRN Pengendalian Perubahan Iklim.” KLHHK, 2022. https://srn.kemenlh.go.id/index.php?r=tentang%2Fabout-us.
Soeharso, Silverius Y, and Jafar Chaniago. “Recommendations For Carbon Economic Value Governance Regulation : A Normative Analysis Of Carbon Trading In Indonesia” 14, no. 2 (2025): 205–12.






