Pertanggungjawaban Utang Piutang Dalam Perkawinan Yang Timbul Dari Perjanjian Kawin

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/j02rbv42

Kata Kunci:

perkawinan, perjanjian kawin, pertanggungjawaban utang piutang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dari perjanjian kawin dalam mengatur pertanggungjawaban utang piutang serta pertanggungjawaban utang piutang dalam perkawinan yang timbul dari perjanjian kawin akibat perceraian. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif melalui metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan metode pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian kawin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya dibuat pada saat sebelum dilangsungkannya perkawinan, sedangkan di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa perjanjian kawin dapat dibuat  sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, lalu diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 bahwa perjanjian kawin dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan dengan syarat suami dan istri sepakat serta disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Pertanggungjawaban utang piutang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak diatur secara jelas akan tetapi mengenai pertanggungjawaban utang piutang diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam, tepatnya di Pasal 93, bahwa harta suami dan istri tidak otomatis bercampur, masing-masing bertanggung jawab atas hartanya, namun apabila ada utang yang timbul untuk kepentingan keluarga maka dibebankan ke harta bersama, lalu suami, dan terakhir istri. Jika utang istri timbul karena kebutuhan rumah tangga, maka suami tetap berkewajiban menanggungnya.

Referensi

A. Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Depok.

Cahyani, T. D., 2020. Hukum Perkawinan (Vol. 1). UMMPress.

Gatot Supramono, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana.

Hikmatullah, 2025, Hukum Perkawinan Di Indonesia, A-Empat, Serang.

Khairul Abror, 2020, Hukum Perkawinan dan Perceraian, Ladang Kata, Yogyakarta.

Martiman Prodjohamidjojo, 2004, Tanya Jawab Undang-Undang Perkawinan, PT Indonesia Legal Center Publishing.

B. Artikel atau Jurnal

Hening Hapsari, 2023, Perjanjian Perkawinan: Sebuah Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Hukum & Pembangunan.

Herni Widanarti, 2020, Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia, Law Development dan Justice Review, Vol. 3.

Indo, W., 2019, Status Hukum Perkawinan Setelah Salah Satu Pihak Berpindah Agama Ditinjau Dari Undang–Undang No. 1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam, Doctoral dissertation, Untag 1945, Surabaya.

Saragih, J. M., & Yunanto, H. W., 2017. Pertanggungjawaban Hutang-Hutang Persatuan Setelah Putusnya Perkawinan. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-14.

Sopiyan, M., 2023. Analisis Perjanjian Perkawinan dan Akibatnya Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, Vol. 6(2).

Sukur, et al., 2024, Tanggug Jawab Suami Istri Terhadap Hutang Bersama Setelah Penceraian, Pattimura Law Study Review, Vol. 2(2).

C. Peraturan-Peraturan

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LNRI No. 1 Tahun 1974.

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Indonesia, Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Diterbitkan

2026-02-08

Cara Mengutip

“Pertanggungjawaban Utang Piutang Dalam Perkawinan Yang Timbul Dari Perjanjian Kawin”. 2026. Private Law 6 (1): 260-68. https://doi.org/10.29303/j02rbv42.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama