Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Emas Batangan

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/ewg0yt09

Kata Kunci:

perjanjian jual beli, emas batangan, wanprestasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum terkait wanprestasi dalam transaksi jual beli emas batangan serta dasar pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Permasalahan yang diteliti mencakup bagaimana ketentuan wanprestasi hukum dan akibat hukumnya dalam perjanjian jual beli; pertimbangan hakim dalam Putusan No. 1197/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel. Metode yang digunakan, pendektan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap data hukum yang relevan. Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat teoritis dan praktis, baik bagi pengembangan ilmu hukum maupun bagi pelaku usaha dalam memahami risiko dan kepatuhan terhadap hukum kontraktual. Hasil penelitian menunjukkan wanprestasi dalam perjanjian jual beli terjadi ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya setelah disomasi. Penjual wanprestasi jika tidak menyerahkan barang, terlambat menyerahkannya, atau memberikan barang yang tidak sesuai, sementara pembeli wanprestasi jika tidak membayar tepat waktu atau tidak melunasi harga. Akibat hukumnya mencakup ganti rugi, pembatalan perjanjian dengan kompensasi, peralihan risiko, dan biaya perkara jika sengketa diajukan ke pengadilan. Dalam putusan No. 1197/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel, hakim menyatakan tidak adanya wanprestasi dalam jual beli emas batangan, yang dinilai dapat mengganggu kepastian hukum, mengurangi manfaat hukum bagi pihak yang dirugikan, dan mencederai rasa keadilan. Saran, perjanjian harus disusun jelas dengan detail barang, harga, waktu penyerahan, serta sanksi, dan menggunakan sistem pembayaran bertahap. Hakim juga perlu menegaskan unsur wanprestasi dengan meninjau kewajiban yang diperjanjikan, pemenuhannya, serta dampaknya bagi pihak yang dirugikan, serta menerapkan asas pacta sunt servanda secara tegas guna memastikan konsekuensi hukum yang jelas bagi setiap pelanggaran kontrak.

Referensi

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni, 1980.

Afif Khalid, “Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia,” Al Adl VI, no. 11 (2014).

Arif Hidayat, “Penemuan Hukum Melalui Penafsiran Hakim Dalam Putusan Pengadilan,” Pandecta 8, no. 2 (2013).

Gita Anggrena Kamagi, “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya,” Jurnal Lex Privatium VI, no. 5 2018.

Hj. Djanius Djamin dan Syamsul Arifin, Bahan Dasar Hukum Perdata, Medan, Akademi Keuangan dan Perbanas, 1991.

Muhammad Nuha Maulana Pasya and Reni Anggriani, “Keabsahan Hukum Jual Beli Emas Tanpa Nota Pembelian Pada Pelaku Usaha Emas Di Pasar Swadaya Jembrana,” Jurnal Spektrum Hukum Vol. 20, No. 1, 2023.

Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata.

Putu Dian Wulandari, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Sistem Pembayaran Rekening Bersama Dalam Transaksi E-Commerce”, Jurnal Kertha Desa, No.7 Vol. 8, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2020

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradya Paramita, 2001.

Raquel Nabila, Azka Siregar, and Satino Satino, “Urgensi Kepatuhan Hukum Dalam Pemenuhan Klaim asuransi Di Indonesia : Perspektif Kontraktual Dan Implikasinya,” Jurnal USM Law Vol. 7, No. 3, 2024.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, cet.16, Jakarta, Intermasa, 1982.

Tata Wijayanta, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga,” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 2 2014.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-31

Cara Mengutip

“Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Emas Batangan”. 2025. Private Law 5 (3): 784-98. https://doi.org/10.29303/ewg0yt09.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3