Pembagian Waris Anak Yang Mengganti (Memperbaiki) Jenis Kelamin Berdasarkan Hukum Perdata dan Hukum Islam

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/vgdme843

Kata Kunci:

pembagian waris, perdata, islam

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan pembagian waris terhadap anak yang melakukan pergantian atau perbaikan jenis kelamin dalam perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum perdata Indonesia, belum terdapat pengaturan secara eksplisit mengenai pergantian atau perbaikan jenis kelamin. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, operasi yang bertujuan mengubah identitas tidak diperbolehkan, kecuali bersifat rekonstruktif untuk perbaikan kelainan biologis. Selama tidak termasuk dalam kategori yang terhalang mewaris, individu yang melakukan perbaikan jenis kelamin tetap berhak menjadi ahli waris dan memperoleh bagian yang sama. Sementara itu, dalam hukum Islam, Fatwa MUI Nomor 03/MUNAS-VIII/MUI/2010 menegaskan bahwa pergantian jenis kelamin dalam kondisi normal hukumnya haram, sedangkan tindakan yang bersifat perbaikan (tashih) diperbolehkan. Dalam konteks kewarisan, individu yang melakukan perbaikan jenis kelamin memiliki hak waris berdasarkan jenis kelamin pascaoperasi, sedangkan bagi yang mengganti jenis kelamin dalam keadaan normal, penetapan kewarisannya tetap mengacu pada jenis kelamin semula.

Referensi

1. Buku

Effendi Perangin, 2018, Hukum Waris, Cet. 6, Raja Grafindo Persada, Depok.

Imam Jauhari, T. Muhammad Ali Bahar, 2021, Hukum Waris Islam, Cet. 1, Deepublish, yogyakarta.

H. Nur Solikin, 2021, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, CV. Penerbit Qiara Media, Pasuruan Jawa Timur.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Mataran University Press, Mataram.

Muslan Abdurrahman, 2009, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Cet. 3, UMM Press, Malang.

Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, 1999, Hukum Waris Islam. Sinar Grafika. Jakarta.

Wartiningsih, Indien Winarti, Rina Ylianti, 2019, Buku Ajar Perbandingan Hukum, Cet. 1, Scopindo Media Pustaka, Surabaya.

2. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, LN. Nomor 232, Tahun 2013, TLN Nomor 5475.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, LN. Nomor 105, Tahun 2023, TLN Nomor 6887.

3. Jurnal

Agustini Andriani, Rr Rina Antasari, 2020, Kajian Teori Eksistensi Status Hukum Tanseksual terhadap Perubahan Jenis Kelamin Pasca Penetapan Pengadilan, Jurnal Muamalah, Volume 1, Nomor 5.

Arbanur Rasyid and Sawaluddin Siregar, 2022, Fenomena Menarik Perkawinan Dibawah Umur Menjadi Trend Masa Kini Di Bittuju Tapanuli Selatan, Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, Volume 4, Nomor 1.

Asmaul Fanhar, M. Zuhdi, Yusida Fitriyati, 2020, Analisis Kedudukan Ahli Waris Yang Melakukan Operasi Penyesuian Kelamin Ganda Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata, Jurnal Muqoranah, Volume 4, Nomor 2.

Aurelia Lulu Heny Salsabila, 2023, Hak Waris Transgender Menurut Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, Volume 3, Nomor 2.

Dian Saputra, Karimuddin Abdullah Lawan, 2022, Komparasi Hukum Islam Dan Hukum Peerdata Terhadap Ganti Kelamin Dan Konsekuensi Yuridisnya, Jurnal Ilmu Syariah Dan Keperdataan, Volume 8, Nomor 2.

Joko Sutrisno, 2019, Keabsahan Dan Akibat Hukum Perkawinan Transseksual, Badamai Law Journal, Volome 4, Nomor 1.

Suhairi, 2020, Hukum Transeksual dan Kedudukan Hukum Pelakunya Dalam Kewarisan Islam, Jurnal Studi Keislaman, Volume 05, Nomor 01.

Tyrana Vina Agustin, Muh. Jufri Ahmad, 2023, Legalitas Operasi Pergantian Gender Di Indonesia, Prosiding Seminar Nasional & Call for Paper, Volume 9 Nomor 1.

4. Skripsi

Inas Wafiqoh, 2020, Penetapan Kewarisan Bagi Transgender Ditinjau Dari Hukum Islam, (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti), Tegal.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-31

Cara Mengutip

“Pembagian Waris Anak Yang Mengganti (Memperbaiki) Jenis Kelamin Berdasarkan Hukum Perdata Dan Hukum Islam”. 2025. Private Law 5 (3): 717-27. https://doi.org/10.29303/vgdme843.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2