Implementasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas Terhadap Pendidikan Inklusif
DOI:
https://doi.org/10.29303/fwagya57Kata Kunci:
implementasi, penyandang disabilitas, pendidikan inklusifAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hak-hak penyandang disabilitas terhadap pendidikan inklusif di Kota Mataram serta mengidentifikasi hambatan dan solusi dalam penyelenggaraannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara dengan pihak sekolah dan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak-hak penyandang disabilitas terhadap pendidikan inklusif di Kota Mataram, khususnya pada SMKN 5 Mataram, SMAN 6 Mataram, dan SDN 23 Mataram, belum berjalan optimal. Hambatan utama meliputi keterbatasan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran serta belum tersedianya guru pendamping khusus di beberapa sekolah inklusif. Meskipun beberapa sekolah telah menerapkan kurikulum modifikasi untuk mengakomodasi kebutuhan siswa disabilitas, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala teknis dan sumber daya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pihak sekolah untuk meningkatkan fasilitas, menyediakan guru pendamping khusus, serta memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem pendidikan inklusif.
Referensi
A. Buku
E. Kosasih, 2015, Cara Bijak Memahami Anak Berkebutuhan Khusus, Yrama Widya, Jakarta
Hajidah Salsabila Alissa Fitri, et. All. 2024, Pendidikan Inklusif mengeksplorasi keberagaman dan kesetaraan, Pena Media, Yogyakarta, Cet 1
Majda El Muhtaj, 2016, Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Rajawali Press, Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro, 2017, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Siska Oktari, et. All, 2023, Psikologi Anak Berkebutuhan Khusus, Eurika Medis Aksara, Jawa Tengah, Cet 1
B. Jurnal
Anggia Ayu Sabina dan Dadang Sukirman, Implementasi Kurikulum Pada Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif, Jurnal Pendidikan Ilmu Pendidikan, Vol. 11, No. 2, 2018
Auhad Jauhari, Pendidikan Inklusi Sebagai Alternatif Solusi Mengatasi Permasalahan Sosial Anak Penyandang Disabilitas, Jurnal Ijtimaiya, Vol 1, No. 1, 2017
Dieni Laylatul Zakia, Guru Pembimbing Khusus (GPK): Pilar Pendidikan Inklusi, Prosiding Seminar Nasional Pendidikan, 2015
Fauzana Nur Habib, et. All. Sejarah Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Menuju Inklusi Universitas Ahmad Dahlan, Vol 3, No. 3, 2021
Laurensius Arliman, Peranan Pers Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak Berkelanjutan Di Indonesia, Jurnal Hukum Tambun Bungai, Vol. 2, No. 2, 2017
Primandha Sukma Nur Wardhani, Pelaksanaan Pendidikan Multikultural dalam Upaya Membangun Keberagaman dan Mengingkatkan Persatuan Bangsa di Sekolah Inklusi, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol 8, No. 1, 2018
C. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Indonesia, Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Tambahan LN RI No. 3886
Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas LN RI No. 69 Tambahan LN RI No. 5871
Indonesia, Peraturan Daerah Kota Mataram No. 6 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
D. Hasil wawancara
Hasil wawancara dengan Asmawati Azis, Kepala Sekolah SDN 23 Mataram, 14 Februari 2025 pukul 10.05 wita, di SDN 23 Mataram
Hasil wawancara dengan Dian Eka Susanti, Guru SMKN 5 Mataram, 3 Februari 2025, di SMKN 5 Mataram
Hasil wawancara dengan Erawati, Guru SMAN 6 mataram, 7 Februari 2025, di SMAN 6 Mataram
Hasil wawancara dengan Gustiaji Hortensi, Guru bimbingan konseling SMKN 5 Mataram, 3 Februari 2025, SMKN 5 Mataram






