Eksekusi Sita Jaminan Akibat Wanprestasi Debitur
DOI:
https://doi.org/10.29303/w8fh0p52Kata Kunci:
eksekusi sita jaminan, pertimbangan hakim, wanprestasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat dan prosedur pelaksaan eksekusi sita jaminan serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 04/Pdt.G/2021/PN PTI dalam memutuskan wanprestasi sebagai dasar melakukan eksekusi. Manfaat penelitian ini adalah mengembangkan Ilmu Hukum dan memberikan wawasan bagi pihak terkait dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksaaan syarat dan prosedur eksekusi sita jaminan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 harus memenuhi syarat formil dan materiil. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutuskan wanprestasi sebagai dasar melakukan eksekusi pada perkara Nomor 04/Pdt.G.S/2021/PN.PTI menitikberatkan pada aspek kepastian hukum dengan mengacu pada alat bukti yang jelas, aspek kemanfaatan yang menunjukkan bahwa denda berlebihan menghambat penyelesaian kewajiban, serta aspek keadilan yang menilai bahwa denda Rp 70.039.300,- tidak proporsional.
Referensi
Buku
Ahmad, M, 2021, Etika dalam Pembiayaan Kredit, Penerbit Hukum, Surabaya.
Asibly, 2018, Hukum Jaminan, MIH Unihaz, Bengkulu.
Djazuli Bachar, 2000, Eksekusi Putusan Perkara Perdata, Segi Hukum dan Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 2007, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Edisi Kedua). Cetakan ketiga, Penerbit Sinar GrSubektiafika, Jakarta.
Irzan, 2019, Azas-Azas Hukum Perdata, Suara Penghantar, LPU UNAS, Jakarta.
Marpaung, R, 2022, Peran Sistem Kredit dalam Pasar Kendaraan Bermotor Global, Penerbit Ekonomi, Bandung.
Muhaimin, 2020, Metode Penlitian Hukum, Cet.1, Mataram University Press, Mataram.
Rachmadi Usman, 2017, Hukum Lelang, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim HS, 2008, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Setiawan, Y, 2020, Pelaksanaan Pasal 1338 Ayat (1) (3) KUHPdt Tentang Pembiayaan Kendaraan, Penerbit Hukum, Yoggyakarta.
Subki, F, 2022, Manajemen Keuangan Konsumen, Penerbit Ekonomi, Bandung.
Utami, A, 2022, Sistem Pembiayaan dan Tantangan Hukum, Penerbit Legal, Jakarta.
Internet
Sri Pujianti, “Kreditur Harus Ajukan Permohonan Ke Pengadilan Sebelum Eksekusi Jaminan Fidusia ” https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16146#:~:text=JAKARTA%2C%20HUMAS%20MKRI%20%2D%20Mahkamah%20Konstitusi,mengajukan%20permohonan%20kepada%20pengadilan%20negeri, Diakses 31 januari 2025.
Mochammad Januari Rizki, “ Mengenal Proses Pelelangan Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK”, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-proses-pelelangan-jaminan-fidusia-pasca-putusan-mk-lt5ef5c9a0b1b4f/, Diakses 18 Januari 2025.
Harap Husin, “Kepastian Hukum Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia”, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-banjarmasin/baca-berita/8838/Kepastian-Hukum-Lelang-Eksekusi-Jaminan-Fidusia.html, Diakses 18 Januari 2025.






