Tanggung Jawab Bank Terhadap Pencurian Saldo Rekening

(Studi Di Bank BRI)

Penulis

  • I Made Widiasmara Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Djumardin Djumardin , Fakultas Hukum Universitas Mataram

Kata Kunci:

Perlindngan hukum, Tanggung Jawab, Mediasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan membahas dua pemasalahan yaitu bentuk perlindungan hukum dan tanggung jawab serta upaya bank dalam menyelesaikan masalah pencurian saldo rekening dengan nasabah. Penelitian ini menggunakan metode hukum Normatif Empiris dengan menggunkan metode pendekatan Undang-undang,konseptual dan sosiologis. Dari hasil penelitian didapat bahwa bank selaku tempat menyimpan dana bertanggung jawab penuh dan akan mengganti seluruh kerugian jika benar dana yang hilang disebabkan karena Skimming atau Pishing dan upaya penyelesaiannya menggunakan jalur non litigasi dengan cara melakukan mediasi berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 perubahan atas Peraturan bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang mediasi perbankan.

Diterbitkan

2022-02-27

Cara Mengutip

“Tanggung Jawab Bank Terhadap Pencurian Saldo Rekening: (Studi Di Bank BRI)”. 2022. Private Law 2 (1): 30-37. https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/637.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama