Tanggung Jawab Bank Terhadap Pencurian Saldo Rekening
(Studi Di Bank BRI)
Kata Kunci:
Perlindngan hukum, Tanggung Jawab, MediasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan membahas dua pemasalahan yaitu bentuk perlindungan hukum dan tanggung jawab serta upaya bank dalam menyelesaikan masalah pencurian saldo rekening dengan nasabah. Penelitian ini menggunakan metode hukum Normatif Empiris dengan menggunkan metode pendekatan Undang-undang,konseptual dan sosiologis. Dari hasil penelitian didapat bahwa bank selaku tempat menyimpan dana bertanggung jawab penuh dan akan mengganti seluruh kerugian jika benar dana yang hilang disebabkan karena Skimming atau Pishing dan upaya penyelesaiannya menggunakan jalur non litigasi dengan cara melakukan mediasi berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 perubahan atas Peraturan bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang mediasi perbankan.






