Pelaksanaan Alih Debitur Dalam Perjanjian Jual Beli Motor

(Studi Di FIF Group Cabang Selong Lombok Timur)

Penulis

  • Apriyandi Akbar Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Aris Munandar , Fakultas Hukum Universitas Mataram

Kata Kunci:

Alih Debitur, Perjanjian, Jual Beli

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan serta akibat hukum yang terjadi dari alih debitur dalam perjanjian jual beli motor, dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak dari pelaksanaan alih debitur dalam perjanjian jual beli motor. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan alih debitur yang dilakukan tanpa sepengetauhan pihak kreditur dikatakan tidak sah, dan akibat hukum dari pelaksanaan alih debitur dalam perjanjian jual beli motor adalah debitur yang melakukan wanprestasi dan melakukan over kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak kreditur dinyatakan melanggar pasal 36 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Untuk permasalahan kedua yaitu perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan alih debitur dalam perjanjian jual beli motor meliputi perlindungan hukum bagi pihak kreditur yaitu PT FIF Group, dan pihak debitur atau konsumen. Perlindungan hukum bagi pihak kreditur sudah diatur dalam pasal 36 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jamminan Fidusia.

Diterbitkan

2022-02-27

Cara Mengutip

“Pelaksanaan Alih Debitur Dalam Perjanjian Jual Beli Motor: (Studi Di FIF Group Cabang Selong Lombok Timur)”. 2022. Private Law 2 (1): 13-21. https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/635.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>