Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Tiket Pesawat Melalui Travel Agent Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5226Kata Kunci:
Konsumen, Travel Agent, Tiket PesawatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jual beli tiket pesawat melalui agen travel dan mengetahui bentuk perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa bagi konsumen jika terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris, metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Data primer menggunakan data wawancara dan data sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Tehnik pengumpulan bahan hukum dengan data kepustakaan dan lapangan. Metode analisis data yang digunakan adalah desktritif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan perjanjian jual-beli tiket pesawat di CV. Permata Lombok sebagian besar dilakukan melalui aplikasi WA. Perlindungan hukum bagi konsumen jika terjadi wanprestasi sesuai pada Pasal 7 huruf g UUPK dan penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi, konsumen dapat menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan ke Badan Peradilan ditempat kedudukan konsumen.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Private Law

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.