TANGGUNG JAWAB PEMILIK JASA CUCI PAKAIAN (LAUNDRY) TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PENGGUNA JASA

(Studi Kasus di Cahaya Laundry Brang-Bara Kecamatan Sumbawa Besar)

Penulis

  • Yandi Kardiatman Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Diangsa Wagian , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.416

Kata Kunci:

Hubungan Hukum, Tanggung Jawab, Laundry

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengtahui dua permasalahan yaitu bagaimana hubungan hukum dan bagaimana tanggung jawab pemilik jasa cahaya laundry terhadap kerugian yang dialami oleh pengguna jasa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual dan Sosiologis. Dari hasil penelitian yang didapat bahwa hubungan hukum antara pemilik jasa dan pengguna jasa yaitu pasal 1601 KUHPerdata yaitu selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan jasa-jasa, yang diatur oleh ketentuan-ketentua yang khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan. Adapun tanggung jawab hukum yang dilakukan oleh pengguna jasa yaitu pengantian kerugian yang harus dilakukan apabila terjadi kerugian yang dialami oleh pengguna jasa yang berupa pengembalian uang atau barang sejenisnya atau senilai sesuai pasal 19 ayat (2) Jo Hukum Perlindungan Konsumen.

Diterbitkan

2021-10-29

Cara Mengutip

“TANGGUNG JAWAB PEMILIK JASA CUCI PAKAIAN (LAUNDRY) TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PENGGUNA JASA: (Studi Kasus Di Cahaya Laundry Brang-Bara Kecamatan Sumbawa Besar)”. 2021. Private Law 1 (3): 422-31. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.416.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2