Analisis Tinjauan Hukum Terhadap Penetapan Hak Asuh Anak Yang Dibawah Umur Berdasarkan Yang Terbaik Bagi Anak

Penulis

  • Erika Ventaria Yulia Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3930

Kata Kunci:

Tinjauan Hukum, Perlindungan Hak Anak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama dalam menentukan hak asuh anak yang terbaik terhadap anak dibawah umur. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil Penelitian yaitu pertama pada kasus putusan Nomor 36/Pdt.G/2023/PA.Smn pengasuhan Hak Asuh Anak jatuh ketangan Ibunya, sebab masih dibawah umur. Selanjutnya pada kasus putusan kedua Nomor 183/Pdt.G/2021/PA.Mdo yaitu Hak Asuh Anak jatuh kepada bapak alasannya ibunya telah meninggal dan masih ada orangtua kandung yaitu bapak sehingga hakim menilai Hak Asuh Anak yang terbaik  kepada bapaknya walaupun anak masih dibawah umur. Anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia yang seutuhnya, dan setiap anak yang terlahir mendapatkan hak-haknya. Salah satu akibat dari perceraian adalah penguasaan hak asuh anak kepada salah satu pasangan yang berpisah, yaitu baik kepada ibu (mantan isteri) atau kepada bapak (mantan suami). Tidak ada Undang-Undang yang mengatur secara tegas dan jelas mengenai kewajiban hak asuh anak diberikan kepada ibu kandung atau bapak kandung pasca terjadinya perceraian, satu-satunya aturan yang mengatur hal demikian terdapat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 dimana disebutkan bahwa penguasaan Hak Asuh Anak bagi anak dibawah umur 12 tahun diberikan kepada ibu kandung.Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwasanya dalam hukum Islam tidak ada percekcokan dalam memperebut hak asuh anak bagi orang tua yang sudah bercerai, yang berhak mengurus dan melindungi anaknya ialah pihak ibu Namun terkadang dalam kasus perceraian tidak sedikit sengketa penguasaan hak asuh anak dibawah umur diberikan kepada bapak kandung.

Diterbitkan

2024-02-21

Cara Mengutip

“Analisis Tinjauan Hukum Terhadap Penetapan Hak Asuh Anak Yang Dibawah Umur Berdasarkan Yang Terbaik Bagi Anak”. 2024. Private Law 4 (1): 246-54. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3930.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama