Analisis Putusan Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Dalam Pembangunan Vila Caravanserai Lombok

Studi Putusan Nomor 83/pdt.G/2021/PN.Mtr

Penulis

  • Shidqi Andrian Putra Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • M. Yazid Fathoni , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3923

Kata Kunci:

Perjanjian Kontrak Kerja, wanprestasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan wanprestasi dalam kontrak kerja menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan apa pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara wanprestasi dalam perjanjian kontrak kerja pada putusan Nomor 83/Pdt.G/2021/PN.Mtr. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundangan-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan wanprestasi dalam perjanjian kontrak kerja yang diatur dalam pasal 1238 KUHPerdata, dasar pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutuskan adalah menyatakan penggugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak melakukan pembangunan vila sesuai dengan yang telah diperjanjikan sehingga menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp 154.013.000,00

Diterbitkan

2024-02-21

Cara Mengutip

“Analisis Putusan Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Dalam Pembangunan Vila Caravanserai Lombok : Studi Putusan Nomor 83 Pdt.G 2021 PN.Mtr”. 2024. Private Law 4 (1): 120-27. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3923.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>