Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Bahan Bangunan Antara PT. Bale Citra Lestari (Depo Jaya Bangunan) Dengan Kontraktor

Penulis

  • Ni Putu Wimas Lestari Dewi Fakultas Hukum Universitas Mataram , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • M. Yazid Fathoni , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2593

Kata Kunci:

Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Tertulis (tidak baku), Wanprestasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan-hambatan perjanjian jual beli bahan bangunan antara PT. Bale Citra Lestari (Depo Jaya Bangunan) dengan Kontraktor dalam menyediakan bahan bangunan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak PT. Bale Citra Lestari (Depo Jaya Bangunan) dengan Kontraktor melakukan perjanjian jual beli bahan bangunan secara tertulis namun tidak baku yang berdasarkan kepercayaan para pihak serta hanya memiliki nota atau invoice sebagai alat bukti pembayaran. Kontraktor membeli beberapa bahan bangunan dengan menggunakan sistem pembayaran termin, namun hingga saat ini Kontraktor belum melakukan pembayaran sisa termin dikarenakan adanya beberapa hambatan diluar kesepakatan yang diperjanjikan sehingga kontraktor disebut wanprestasi.

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

“Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Bahan Bangunan Antara PT. Bale Citra Lestari (Depo Jaya Bangunan) Dengan Kontraktor”. 2023. Private Law 3 (2): 350-58. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2593.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 4 5 6