Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Bahan Bangunan Antara PT. Bale Citra Lestari (Depo Jaya Bangunan) Dengan Kontraktor
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2593Kata Kunci:
Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Tertulis (tidak baku), WanprestasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan-hambatan perjanjian jual beli bahan bangunan antara PT. Bale Citra Lestari (Depo Jaya Bangunan) dengan Kontraktor dalam menyediakan bahan bangunan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak PT. Bale Citra Lestari (Depo Jaya Bangunan) dengan Kontraktor melakukan perjanjian jual beli bahan bangunan secara tertulis namun tidak baku yang berdasarkan kepercayaan para pihak serta hanya memiliki nota atau invoice sebagai alat bukti pembayaran. Kontraktor membeli beberapa bahan bangunan dengan menggunakan sistem pembayaran termin, namun hingga saat ini Kontraktor belum melakukan pembayaran sisa termin dikarenakan adanya beberapa hambatan diluar kesepakatan yang diperjanjikan sehingga kontraktor disebut wanprestasi.






