Tinjauan Yuridis Status Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Asing (WNA) Dengan Warga Negara Indonesia (WNI)

Penulis

  • Angga Dimas Pratama a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Wiwiek Wahyuningsih , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2204

Kata Kunci:

Status Perkawinan, Status Anak, Perkawinan Campuran

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status perkawinan yang di selenggarakaan di luar negeri antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan untuk mengetahui status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian tersimpulkan bahwa perkawinan yang diselengagarakan di luar negeri antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) perkawinan itu sah bilamana dia tidak melanggar ketentuan hukum Singapura atau negara tempat melangsungkan perkawinan. Anak yang lahir dari perkawinan campuran tersebut dapat memilih kewarganegaraannya sendiri setelah berusia 18 tahun karena dianggap telah cakap hukum sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan.

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

“Tinjauan Yuridis Status Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Asing (WNA) Dengan Warga Negara Indonesia (WNI)”. 2023. Private Law 3 (1): 213-21. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2204.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>