Pelaksanaan Perceraian Dengan Alasan Suami Mafkud

(Studi di Pengadilan Agama Selong)

Penulis

  • Rahmianti Rahmianti a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Lalu Hadi Adha , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2202

Kata Kunci:

Perceraian, Alasan, Suami, Makfud

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum cerai sebab suami mafkud dalam kompilasi hukum islam (KHI) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan hambatan-hambatan bagi hakim dalam memutus perceraian sebab suami mafkud di Pengadilan Agama Selong. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif empiris. Dari hasil penelitian dianalisis bahwa pengaturan hukum sebab suami mafkud dapat dilihat pada ketentuan Pasal 116 bagian kesatu dan Pasal 116 huruf (g). Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, pada Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dapat dijadikan dasar istri untuk menggugat cerai suaminya yang mafqud. Hambatan-hambatan bagi hakim dalam memutus perceraian sebab suami Mafkud di Pengadilan Agama Selong dibagi menjadi dua faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal. Adapun faktor internal meliputi faktor undang-undang dan faktor sarana dan prasarana. Kemudian faktor eksternal diakibatkan oleh para pihak dan keterangan sanksi yang terkadang berubah-ubah.

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

“Pelaksanaan Perceraian Dengan Alasan Suami Mafkud: (Studi Di Pengadilan Agama Selong)”. 2023. Private Law 3 (1): 192-201. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2202.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 > >>