Tinjauan Hukum Terhadap Implementasi Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Antara Anggota Dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bhakti Karya Praya, Kabupaten Lombok Tengah
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1555Kata Kunci:
Perjanjian Pinjam Meminjam, Koperasi, WanprestasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang antara anggota dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bhakti Karya Praya, Kabupaten Lombok Tengah serta cara penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Bhakti Karya Praya. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang antara anggota dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bhakti Karya dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu tahapan pengajuan permohonan pinjaman, pengisian data calon peminjam, pemeriksaan pinjaman, penilaian permohonan pinjaman, pengambilan keputusan, dan pengawasan pinjaman. Penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Bhakti Karya selalu mengutamakan asas kekeluargaan dengan melakukan berbagai upaya, yaitu melakukan penagihan di tempat kediaman pemohon kredit, pemberian surat peringatan kepada pemohon kredit, serta penahanan dan penjualan brang jaminan milik pemohon kredit.