Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Shopee Paylater Menurut Hukum Kontrak
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1176Kata Kunci:
Perjanjian Pinjam Meminjam, Hukum Kontrak, Perlindungan Hukum, Kontrak ElektronikAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam pada shopeepaylater menurut hukum kontrak dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam pada shopee paylater. Metode yang digunakan adalah hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam shopeepaylater lahirnya perjanjian sesuai dengan teori penerimaan yaitu lahir ketika debitur selesai membaca kalusula baku kemudian menerimanya lalu mengisi formulir dan mengirimnya kepada debitur. Perjanjian dalam shopee paylater berakhir setelah debitur selesai membayar angsuran sesuai dengan tenor yang diperjanjikan. Perlindungan hukum secara preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum secara represif tujuannya untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi.






