Tinjauan Yuridis Praktek Pengalihan Piutang (Cessie) Di Bank Bukopin Cabang Mataram
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1172Kata Kunci:
Cessie, Pasal 613 KUH Perdata, Akibat HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek Cessie di Bank Bukopin Cabang Mataram, akibat hukumnya serta melihat apakah praktek Cessie di Bank Bukopin Cabang Mataram sudah sesuai dengan konsepsi Pasal 613 KUH Perdata. Penelitian ini dikaji menggunakan metode penelitan normatif empiris yaitu suatu metode penelitian yang menggabungkan unsur hukum normatif (undang – undang atau yuridis ) yang didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Cessie adalah penyerahan piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya yang dilakukan dengan pembuatan akta otentik maupun dibawah tangan yang mengakibatkan beralihnya hak – hak atas kebendaan kepada orang lain. Dalam penelitian ini praktek cessie sudah sesuai Pasal 613 KUH Perdata dengan dilakukan pencatatan dengan akta otentik, pemberitahuan kepada debitur dan pendaftaran peralihan hak tanggungan. Dengan akibat hukum beralihnya kreditur maka hak tanggungan dan hak tagih ikut beralih.






