Implementasi Perjanjian Penjualan Tiket Antara Perusahaan Transportasi Dengan Agen
DOI:
https://doi.org/10.29303/h4mxjf72Kata Kunci:
perjanjian, keagenan, perusahaanAbstrak
Penelitian ini Bertujuan untuk menjelaskan implementasi perjanjian penjualan tiket antara PO. Surya Kencana dengan agen berdasarkan hukum perjanjian dan mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penjualan tiket antara PO. Surya Kencana dengan agen. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pedekatan sosiologis (sociological approach). Teknik memperoleh data yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian dilapangan menunjukkan adanya hambatan-hambatan yang terjadi ketika pelaksanaan penjualan tiket yang di lakukan oleh pihak agen dan perusahaan, ada beberapa factor hambatan yang pertama factor intern yang meliputi ketidakjelasan perjanjian, yang kedua factor ekstern yang meliputi ketidaksetaraan keuntungan, ketidak patuhan terhadap standar pelayanan, persaingan dengan agen penjualan tiket lain, ketidakpastian dalam ketersediaan tempat duduk dan perubahan jadwal atau rute. Sedangkan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak perushaan yaitu tidak adanya tanggung jawab atas konsumen yangmerasa dirugikan yang membeli tiket palsu karna menurut perusahaan itu bukan dari kelalaian dari pihak perusahaan melainkan kelalaian dari pihak pembeli yang tidak berhati-hati.
Referensi
Gordon J. Borrie,1980,Commercial Law, Butterworths, London.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor Atau Agen
Salim H.S, 2019, Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim H. S, 2019, Pengantr Hukum Indonesia Tertulis (BW), Sinar Grafika,Jakarta.






