PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KEPADA DRIVER GOJEK DALAM HUBUNGAN KEMITRAAN
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3429Kata Kunci:
Jaminan Sosial, Driver Gojek, KemitraanAbstrak
Penelitian membahas pelaksanaan dan hambatan pelaksanaan jaminan sosial kepada Driver gojek dalam hubungan kemitraan oleh pihak Gojek dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan jaminan sosial. Diharapkan manfaat akademis atau teoritis. Menggunakan penelitian hukum empiris serta analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian, Gojek memfasilitasi para Driver untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah, Driver Gojek juga memperoleh BPJS Kesehatan, Asuransi Jasa Raharja, dan program Reimbursement (Santunan Kecelakaan Gratis).yang diberikan oleh pihak Gojek. Berbagai jaminan sosial tersebut yang diperoleh para Driver Gojek telah diatur dalam Permenhub nomor 12 tahun 2019, Permenaker Nomor 1 Tahun 2016, PP Nomor 44 dan 46 Tahun 2015, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 34 Tahun 1964 serta peraturan terkait lainnya. Kesadaran Driver, kurang pembinaan dan sosialisasi, kendala informasi dan administrasi, serta kondisi finansial hingga demografi (jumlah dari Driver yang tersedia dan atau jumlah pengguna jasa) menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan jaminan sosial kepada para Driver Gojek, khususnya di Kota Mataram