TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM ADANYA UNSUR PENIPUAN DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3428Kata Kunci:
Penipuan, Utang Piutang, Akibat HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukumnya jika terdapat unsur penipuan dalam perjanjian utang piutang dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pada putusan No. 4 PK/Pid/2019. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Berdasarkan hasil penelitian, dalam perkara ini menimbulkan akibat hukum, yakni Erni Saroinsong terbukti melakukan penipuan dan dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan perjanjian utang piutang antara Erni Saroinsong dengan Robert Thoenesia dapat dimintakan pembatalan sesuai pasal 1328 KUHPerdata.