ANALISIS YURIDIS PENERAPAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3414Kata Kunci:
Struktur dan skala upah, perusahaan, sanksi administratifAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai pengaturan struktur dan skala upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai regulasi di bidang pengupahan dan akibat hukum bagi perusahaan yang tidak menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dari Hasil penelitian yang diperoleh oleh penulis adalah pengaturan mengenai struktur dan skala upah berdasarkan ketentuan pengupahan di Indonesia, melalui aturan yang ditetapkan tersebut perusahaan dalam membuat struktur dan skala upah mempertimbangkan kesiapan perusahaan serta kemampuan perusahaan. Serta akibat hukum bagi perusahaan yang tidak menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanski administratif, dan sanksi pidana.