Perlindungan hukum peserta bpjs ketenagakerjaan jaminan hari tua berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerha, jaminan kematian, dan jaminan hari tua

Penulis

  • Oki Setiawan Universitas Mataram image/svg+xml
  • Rahmawati Kusuma , Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.3145

Kata Kunci:

Peraturan Menteri, Jaminan hari tua

Abstrak

PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN
JAMINAN HARI TUA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI
KETENAGAKERJAAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA,
JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum peserta BPJS
Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun
2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif,
dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang￾undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach),
pendekatan analisis (Analytical Approach). Hasil penelitian sebagai berikut.
Perlindungan hukum bagi peserta jaminan hari tua ada dua yaitu perlindungan
preventif dan represif. Perlindungan preventif terhadap peserta program JHT atas
penunggakan pembayaran iuran oleh perusahaan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua yang
menjelaskan bahwa saldo JHT dapat diambil ketika pekerja sebagai peserta telah
memasuki masa pensiun. Bentuk tanggung jawab BPJS yang melakukan wanprestasi
bisa berupa denda dan jika denda itu tidak terpenuhi maka pihak konsumen yang
merasa di rugikan dapat menuntut melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
seperti ketentuan Pasal 23 UUPK menyebutkan pelaku usaha yang menolak dan/atau
tidak memberi dan/tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen dapat digugat
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan ke badan
peradilan di tempat kedudukan konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen dapat
ditempuh melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela
para pihak yang bersengketa (Pasal 45 UUPK).
Kata Kunci : Peraturan Menteri, Jaminan, Hari Tua

 

LEGAL PROTECTION OF BPJS EMPLOYMENT PARTICIPANTS OLD AGE
INSURANCE BASED ON MINISTER OF MANPOWER REGULATION NUMBER 5
OF 2021 CONCERNING PROCEDURES FOR IMPLEMENTING WORK
ACCIDENT INSURANCE, DEATH INSURANCE, AND OLD AGE INSURANCE
PROGRAMS
ABSTRACT
This study aims to determine the legal protection of BPJS Employment participants
for Old Age Insurance based on Ministerial Regulation Number 5 of 2021 concerning
Procedures for Implementing Work Accident Insurance Programs, Death Insurance
and Old Age Insurance. This type of research is normative law, with the approach
method used is the statutory approach method (Statute Approach), conceptual
approach (Conceptual Approach), analytical approach (Analytical Approach).
analytical approach. The results of the study are as follows. There are two legal
protections for old-age insurance participants, namely preventive and repressive
protection. Preventive protection for JHT program participants for arrears in
payment of contributions by companies is guided by Government Regulation Number
60 of 2015 regarding Amendments to Government Regulation Number 46 of 2015
concerning the Implementation of the Old Age Insurance Program which explains
that JHT balances can be taken when workers as participants have entered
retirement. The form of responsibility of BPJS that defaults can be in the form of fines
and if the fine is not fulfilled, consumers who feel aggrieved can sue through the
Consumer Dispute Resolution Agency as stipulated in Article 23 The Law states that
business actors who refuse and/or do not provide and/or do not fulfill compensation
for consumer claims can be sued through the Consumer Dispute Settlement Agency
(BPSK) or submit to the judicial body at the consumer's place of residence.
Consumer dispute resolution can be reached through the court or outside the court
based on the voluntary choice of the parties to the dispute (Article 45 of the Law).
Keywords : Ministerial Regulation, Guarantee, Old Age

Referensi

Buku

Anonim, Kamus Hukum, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2008, hal. 150

Peter Marzuki Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2008, hal. 258.

Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, (BW), Cetakan Keenam, Sinar Garfika, Jakarta, November 2009, hal.183.

Jurnal-jurnal

Adilah, S. U. & Anik, S. (2015). Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Berbasis Keadilan Sosial untuk Meningkatkan Kesejahteraan.

Yustisia 4(3) Muchsin. (2003), Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Suria Ningsih, Mengenal Hukum Keenagakerjaan, Medan, USU Press, 2013.

Nugraha, R. R., Hamidah, S., & Fadli, M. (2018) Makna Kepanutan dan Kewajaran berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Diterbitkan

2025-03-06

Cara Mengutip

“Perlindungan Hukum Peserta Bpjs Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerha, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua”. 2025. Private Law 5 (1): 279-87. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.3145.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>