Penyelesaian Pertanggungjawaban Kelalaian Pihak Kontraktor Dalam Pembangunan Villa
Studi Putusan Nomor 47/PDT.G/2021/PN.MTR
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1190Kata Kunci:
Perjanjian Konstruksi, Wanprestasi, KontraktorAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggungjawab penyedia jasa atas kegagalan pembangunan dan akibat hukum apabila penyedia jasa telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dalam perjanjian konstruksi, karena tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilaksanakannya sesuai dalam surat perjanjian. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, adapun metode pendekatan yang digunakan dalam peneliti ini adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statue Apporoach), pendekatan konseptual (Conceptual Apporoach), dan pendekatan kasus (Case Apporoach). Dalam kaitannya dengan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, menunjukan dengan iktikad tidak baik dalam penyelesaian pembangunan selesai 100% dalam waktu 12 bulan dan 10 hari sesuai dengan isi perjanjian konstruksi tersebut.