Analisis Hukum Pengalihan Fungsi Hutan Menjadi Tanah Pertanian
Studi Di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1125Kata Kunci:
Pengalihan, Fungsi, Hutan, Lahan PertanianAbstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor, proses dan status pengalihan fungsi hutan menjadi tanah pertanian Di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan bahwa masyarakat Kecamatan Lantung melakukan pengalihan fungsi hutan karena faktor ekonomi, kurangnya lapangan pekerjaan, hak adat, tidak ada penjagaan hutan dan tidak adanya proses hukum. Proses pengalihan fungsi hutan dengan cara pembukaan lahan sehingga statusnya sebagai hak garap ilegal dan berstatus sebagai hak milik. Diharapkan Dinas Kehutanan Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap hutan.