Pendaftaran Hak Tanggungan Kreditur Perorangan Di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Kabupaten Lombok Tengah

Authors

  • Fatria Hikmatiar Al Qindy
  • Allan Mustafa Umami
  • Hera Alvina Satriawan

DOI:

https://doi.org/10.29303/xzpdjj21

Keywords:

hak tanggungan, kreditur perorangan, pendaftaran, KEK mandalika

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendaftaran hak tanggungan kreditur perorangan di Kawasan ekonomi khusus mandalika. Hak tanggungan merupakan lembaga jaminan atas benda tidak bergerak berupa tanah. Hak tanggungan dikenal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT). Hak tanggungan sangat penting keberadaannya di Indonesia untuk melancarkan hubungan bisnis maupun perkembangan ekonomi masyarakat. Masyarakat yang terdiri dari subjek hukum berupa manusia maupun berwujud perusahaan apabila ingin melakukan usaha bisnis pasti memerlukan modal. Kreditur berbentuk perusahaan umumnya lebih profesional dan memiliki sumber daya manusia, sumber modal yang besar, sudah tentu sangat menunjang keefektifitasan,efisiensi pekerjaan termasuk menyalurkan pinjaman maupun menagih pinjaman tersebut kepada debitur. Berbeda dengan kreditur dari pihak perorangan yang tidak memiliki sumber daya manusia seperti kreditur berbentuk perusahaan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan digunakannya lembaga Hak Tanggungan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Kabupaten Lombok Tengah dan untuk mengetahui Praktek Pendaftaran Hak Tanggungan Kreditur Perorangan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Kabupaten Lombok Tengah. Hasil penelitian pengaturan hak tanggungan kreditur perorangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pendaftaran hak tanggungan di KEK Mandalika mengalami kendala dikarenakan sistem online pendaftaran mitra yang masih memiliki masalah.

References

Buku

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia jilid I. Djembatan. Jakarta. 1999.

H. Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia.PT Raja Grafindo Persada. 2007.

Irwansyah Lubis, Anhar Syahnel, dan Muhammad Zuhdi Lubis. (2018).Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Panduan Praktis dan Mudah Taat Hukum). Jakarta: Mitra Wacana Media.

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 2, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Mariam Darus Badruzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1978

Noviaditya, M. (2010). Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan (Doctoral dissertation, Universitas Sebelas Maret Surakarta).

Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang ,2000

Jurnal

Hidayat, N. (2014). Tanggung Jawab Penanggung Dalam Perjanjian Kredit. Legal Opinion, 2(4).

Jaya, I. G. P., Utama, I. M. A., & Westra, I. K. (2015). Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Tanggungan Dalam Hal Musnahnya Obyek Hak Tanggungan Karena Bencana Alam. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan.

Saraswati, R. A. (2012). Peranan Analisis Laporan Keuangan, Penilaian Prinsip 5C Calon Debitur dan Pengawasan Kredit terhadap Efektivitas Pemberian Kredit pada PD BPR Bank Pasar Kabupaten Temanggung. Nominal, Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen, 1(1). p. 6.

Internet

https://dishub.ntbprov.go.id/kek-the-mandalika/, diakses pada tanggal 12 Desember 2023.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-samarinda/baca-artikel/16280/Studi-Kasus-Pengembangan-Kawasan-Ekonomi-Khusus-KEK-Mandalika.html, diakses pada tanggal 12 Desember 2023

Published

2025-10-31

How to Cite

“Pendaftaran Hak Tanggungan Kreditur Perorangan Di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Kabupaten Lombok Tengah”. 2025. Private Law 5 (3): 828-44. https://doi.org/10.29303/xzpdjj21.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>