Perlindungan Hukum Jamaah Umroh Terhadap Pembatalan Keberangkatan

Authors

  • Muhammad Haris Budiman University of Mataram image/svg+xml
  • Eka Jaya Subadi

DOI:

https://doi.org/10.29303/na4p1a62

Keywords:

perlindungan, hukum, jamaah umroh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang analisis perlindungan hukum jamaah umroh terhadap pembatalan keberangkatan (studi kasus di PT. Muhsinin Tour dan Travel. Jenis penelitian ini adalah hukum normative dan empiris, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach Hubungan hukum antara PT. Muhsinin Tour dan Travel dengan calon jamaah umrah hubungan hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata, dimana kedua belah pihak (perjanjian jual beli jasa) mempunyai kuasa/hak untuk menuntut sesuatu kepada pihak lain. Seperti PT Muhsinin Tour dan Travel dan calon jamaah umrah yang berhak menuntut apapun dari pihak manapun. Seperti PT. Muhsinin Tour dan Travel yang wajib memberikan pelayanan, dan calon jamaah Umrah yang berhak membayar.Dalam pengertian ini, hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen timbul apabila pelaku usaha memberikan janji dan keterangan berkaitan dengan barang dan/atau jasa, karena sejak saat itulah timbul hak dan kewajiban para pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen dan Akibat hukum dari wanprestasi PT. Muhsinin Tour dan Travel dalam suatu perjanjian baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis adalah sama kedudukannya dan apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka perjanjian tersebut adalah sah.

References

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti,

, 2017, Hukum Perikatan. Cet 5, Bandung, Citra Aditya Bakti,

Abdurachman Rochimi, 2010, Segala Hal Tentang Haji Dan Umroh, Jakarta PT. Gelora Aksara Pratama,

Abdul Halim Barkatulah, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran, Bandung, Nusa Media.

Abdul R. Saliman, 2015, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Kencana, Jakarta

Adrianus Meliala, 2006, Praktik Bisnis Curang, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.

Ahmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan sosiologis), Jakarta, Gunung Agung.

Ahadi Miru dan Sutarman Yodo, 2017, Hukum Perlidungan Konsumen, Jakarta. Rajawali Pers,

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2019, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Depok, PT. RajaGrafindo Persada.

Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia,

Az. Nasution, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, Diadit Media.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinnar Grafika.

Erman Rajagukguk, 2000, Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalam Era Perdagangan Bebas, Bandung, Mandar Maju

Hans Kalsen, 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Bandung, PT. Raja Grafindo Persada

Happy Susanto, 2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta, Visimedia.

Peter Mahmud Marzuki, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenada Media Grup

, 2011 Penelitian Hukum, cetakan ke-11, Jakarta : Kencana

P.N.H. Simanjuntak, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta, Kencana

Salim HS., 2013, Perkembangan Kontrak Indonesia, Cet.1, Jakarta, Sinar Grafika.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-21. Jakarta, Intermasa,

B. Peraturan-Peraturan

Undang-undang Dasar Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

UU RI No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaran haji dan umrah dan Peratuan yang berkaitan dengan haji dan umrah.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

C. Jurnal

Ashabul Kahpi, Jaminan Konstitusional Terhadap Hak Atas Lingkungan Hidup di Indonesia, Vol.2 / No. 2 / Desember 2013.

Andi Salman Maggalatung, Legal Protection Against Indonesia Umrah Jemaah, Jurnal Cita Hukum Vol.5 No. 1, 2017

Dewa Gede Ari Yudha Brahmanta, Anak Agung Sri Utari, Hubungan Hukum Antar Pelaku Usaha Dengan Konsumen, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Zumrotin, 2007, Problematika Perlindungan Konsumen di Indonesia, Sekarang dan yang Akan Datang, Fakultan Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Hasil wawancara Direktur PT. Muhsinin Travel dan Tour, Januari 2025.

Published

2025-10-31

How to Cite

“Perlindungan Hukum Jamaah Umroh Terhadap Pembatalan Keberangkatan”. 2025. Private Law 5 (3): 866-75. https://doi.org/10.29303/na4p1a62.

Most read articles by the same author(s)