Klaim Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Bagi Ahli Waris Pengganti Peserta Yang Meninggal Dunia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/qryrkk20

Keywords:

jaminan hari tua, ahli waris pengganti

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekaburan norma dalam pengaturan urutan ahli waris pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 dan untuk mengidentifikasi dan mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa apabila terdapat lebih dari satu pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris dalam konteks Jaminan Hari Tua (JHT). Penelitian menggunakan metode Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan urutan ahli waris pengganti dalam klaim JHT menurut Pasal 16 Ayat (3) Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 masih belum jelas, terutama terkait pembedaan saudara kandung penuh dan tiri serta penempatan mertua yang dinilai kurang adil. Selain itu, ketiadaan pengaturan rinci mengenai wasiat berpotensi menimbulkan sengketa antar ahli waris. Sengketa klaim JHT sering terjadi akibat ketidakjelasan aturan yang menimbulkan klaim ganda. Pembuktian dokumen resmi menjadi krusial, sementara BPJS Ketenagakerjaan hanya berperan sebagai fasilitator tanpa kewenangan memutus, sehingga penyelesaian sering berlanjut ke pengadilan yang memakan waktu dan biaya. Ketentuan ahli waris perlu diperjelas, termasuk pembedaan antara saudara kandung penuh dan tiri serta peninjauan posisi mertua. Pengaturan wasiat harus dirinci untuk menjamin keabsahan dan prioritasnya. Pemerintah perlu memperbarui Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, memperkuat kewenangan BPJS dalam memutus klaim sederhana, serta meningkatkan sosialisasi dan pendampingan hukum agar proses klaim JHT lebih efisien dan meminimalkan sengketa.

References

Arifudin MLua Harahap, “Pe.lngantar Hukuml Ke.lte.lnagake.lrjaan”, Lite.lrasi Nusantara, MLalang, 2020.

E.Lko Wahyudi dkk, “Hukuml Ke.lte.lnagake.lrjaan”, Jakarta: Sinar Grafika 2016.

Lalu Hadi Adha, “Dinamlika Hukuml Ke.lte.lnagake.lrjaan Indone.lsia”, MLataraml: Pustaka BLangsa, 2022.

Lalu Husni, “Pe.lngantar Hukuml Ke.lte.lnagake.lrjaan Indone.lsia”, E.Ld. Re.lvisi 10, Jakarta: Rajawali Pe.lrs, 2010.

Mukti Fajar ND dan Yulianti Achmlad, Dualisme Pelnelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Zaeni Asyhadie, “Perlindungan Kerja & JAMSOSTEK BPJS Ketenagakerjaan”, Selong: Garuda Ilmu, 2018.

Indone.lsia, Kitabl Undang-Undang Hukuml Pe.lrdata.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Indonesia, Undang-Undang Nomlor 24 Tahun 2011 te.lntang BLadan Pe.lnye.lle.lnggara Jamlinan sosial.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Indonesia, Pe.lrmle.lnake.lr Nomlor 4 Tahun 2022 te.lntang Tata Cara Pe.lrsyaratan Pe.lmlblayaran MLanfaat Jamlinan Hari Tua.

Fahraini Azani dkk, “Analisis Sistelml Klaiml Jamlinan Hari Tua dan Pelrhitungannya pada BLPJS Keltelnagakelrjaan cablang MLeldan Utara”, jurnal ilmliah Kelselhatan, vol.1 no 2, Agustus 2022.

Andi Saputra, “Apakah Me.rtua Be.rhak Dapat Warisan?”, (https://ne.ws.de.tik.com/be.rita/d-7179543/apakah-me.rtua-be.rhak-dapat-warisan, diakse.s pada tanggal 26 De.se.mbe.r 2024).

Pe.rtapsi, “Siapa Itu Ke.luarga Se.darah dan Se.me.nda”, (https://pe.rtapsi.or.id.siapa-itu-ke.luarga-se.darah-dan-se.me.nda, diakse.s pada 25 De.se.mbe.r 2024).

S&P Law Office., “Pe.rbe.daan Litigasi dan Non Litigasi”, (https://splawoffice..co.id/litigasi-dan-non-litigasi/, diakse.s pada 22 Januari 2025).

Published

2025-10-31

How to Cite

“Klaim Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Bagi Ahli Waris Pengganti Peserta Yang Meninggal Dunia ”. 2025. Private Law 5 (3): 933-43. https://doi.org/10.29303/qryrkk20.

Most read articles by the same author(s)