Perjanjian Gentlemen’s Agreement Pinjam Nama (Nominee) Dalam Pembelian Hak Atas Tanah

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/psz6c688

Keywords:

perjanjian, KUHPerdata, kontrak, hak milik

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis tentang Perjanjian Gentelemen’s Agreement Pinjam Nama (Nominee) Dalam Pembelian Hak Atas Tanah (Studi Putusan Nomor 321 K/Pdt/2017) mengenai bagaimana mekanisme kedudukan hukum Perjanjian Gentlemen’s Agreement dalam hukum perjanjian KUHPerdata, dan memahami bagaimana dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor. 321/K Pdt.G/2017 dalam sengketa Perjanjian Gentelemen’s Agreement Pinjam Nama (Nominee) Dalam Pembelian Hak Atas Tanah. Tujuannya agar dapat mengetahui bagaimana kedudukan hukum Perjanjian Gentelmens Agreement dalam hukum perjajian KUHPerdata, dan mengetahui bagaimana pertimbangan hukum pada putusan nomor 321 K/Pdt/2017. Penelitian ini diharpkan dapat memberikan manfaat dan acuan  pengembangan ilmu hukum dalam hal perjanjian Gentlemen’s Agreemnt. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitan hukum normatif dengan menerapkan metode pendekatan perundang-undangan, metode konseptual dan pendekatan kasus. Dari penelitian ini diperoleh hasil analisis majlis hakim dalam memutuskan perkara Nomor. 321 K/Pdt/2017 bahwa telah sesuai dengan konsep PMH dan restitusi jika terbukti ada etikad buruk dari tergugat,sehingga perjanjian Gentlemen’s Agreement dalam hal ini batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya dari perjanjian 1320 KUHPerdata.

References

Buku :

Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta 2010, hlm. 27

Imelda Martinelli, dkk, Keterbukaan dan Kepastian Hukum dalam Teori Kontrak Roscoe Pound, UNES Law review, Cet. 6, No. 2, Desember 2023, hlm. 4100

La Ode Hendro Susilo dan La Ode Muhammad Tinjauan Hukum Terhadap Prinsip Nasionalitas Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, Cet 4, Issue 1, Januari 2023, hlm. 51

Wisnu Nur Bhaskoro dalam Samsaimun, Status Hak Atas Tanah Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Beralih Kewarganegaraan,Cet.34, Jurnal JATISWARA No. 1 Maret 2019, hlm. 27

Budiman Ginting, dalam Hernawati RAS dan Joko Trio Suroso, Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law, Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi) Cet. 4 No. 1, 2020, hlm.399

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1320-kuh-perdata-tentang-syarat-sah-perjanjian-lt656f1d2fff0d7/, di akses pada tanggal 12-12-2024, pkl. 23:21

Salim HS, 2005. Perkembangan Hukum Kontrak Innominnat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm. 16

Sari Nurpita, Kedudukan dan Kekuatan Hukum MoU Ditinjau dari. Segi Hukum Perikatan Dalam KUHPerdata,Universitas Sumatera Utara, Medan, 2009, hlm. 1

Gerry Lintang, Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Ditinjau Dari Segi Hukum Perikatan, Jurnal, Lex Administratum, Vol. III, No. 8, 2015, hlm. 142

Ibid

RH Manalu, Kedudukan Hukum dari MoU Ditinjau Dari Hukum Kontrak, diakses tanggal 28 September 2015, hlm.2

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Buku Kedua. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hlm. 63

Laboratorium Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahiyangan, 1997, hlm. 174-175

Ibid

Jurnal :

Hukum Perdata, Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Human,Cet.3. No. 2 November 2018, hlm. 411

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1320-kuh-perdata-tentang-syarat-sah-perjanjian-lt656f1d2fff0d7/, di akses pada tanggal 12-12-2024, pkl. 23:21 wita

Peraturan-peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Putusan Nomor.321/K Pdt.G/2017.

Published

2025-10-31

How to Cite

“Perjanjian Gentlemen’s Agreement Pinjam Nama (Nominee) Dalam Pembelian Hak Atas Tanah”. 2025. Private Law 5 (3): 817-27. https://doi.org/10.29303/psz6c688.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>