Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Pasca Penempatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.4961Keywords:
Protection, Indonesian Migrant Workers.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pelindungan pekerja migran pada masa pasca penempatan berdasarkan undang undang nomor 18 tahun 2017, serta untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menurut Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana Teknik Analisa data menggunakan analisis data yang bersifat kualitatif. Dengan hasil penelitian ini dapat menunjukan bahwa upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia salah satunya adalah melakukan perlindungan pekerja migran pada masa pasca penempatan, dan selain itu juga perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia adalah tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, baik Daerah Provinsi maupun Daerah Kabupaten/Kota.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Private Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.