Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Permodalan Antara Bumdes Dengan Usaha Kecil Dan Menengah Di Kawasan Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat

Authors

  • Sahruddin Sahruddin Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia ,
  • Diangsa Wagian , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • M. Yazid Fathoni , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3986

Keywords:

Perjanjian Kerjasama, BUMDes, UKM

Abstract

Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian kerjasama permodalan antara BumDes dengan usaha kecil dan menengah di Kawasan
Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat dan untuk mengetahui serta menganalisis factor-faktor yang menghambat
pelaksanaan perjanjian kerjasama permodalan antara BumDes dengan usaha kecil dan menengah di Kawasan Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten
Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Pelaksanaan perjanjian
peminjaman uang antara BUMDes dengan masyarakat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dibagi menjadi 2 tahapan yaitu tahapan permohonan
kredit dan tahapan penandatanganan perjanjian pinjaman kredit. Hambatanhambatan Penyebab terjadi pinjaman macet pada BUMDes Kuta, Kecamatan Pujut,
Kabupaten Lombok Tengah terdiri dari sebab internal dan sebab eksternal. Sebab internal meliputi iktikad tidak baik dan kurangnya kesadaran masyarakat Desa
Putri Nyale. Sedangkan sebab eksternal meliputi faktor ekonomi, gagal usaha/ panen, penyalahgunaan pinjaman modal, dan pendapatan yang berkurang.

Downloads

Published

2024-02-21

How to Cite

“Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Permodalan Antara Bumdes Dengan Usaha Kecil Dan Menengah Di Kawasan Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat”. 2024. Private Law 4 (1): 287-97. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3986.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>