Tanggung Jawab Jasa Konsultan Perencana Dalam Pembangunan Gedung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

(Studi di CV. Nirmana Consultant Mataram)

Authors

  • Tasyriqiya Aulia Putri Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2700

Keywords:

Konsultan, Perencanaan, Pembangunan Gedung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jasa konsultan perencana dalam pembangunan konstruksi/gedung berdasarkan UUJK, dan tanggung jawab konsultan perencana apabila terlambat dalam penyelesaian perencanaan pembangunan gedung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitiam hukum empiris-normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian, pelaksanaan perjanjian jasa konsultan perencana dalam pembangunan konstruksi/gedung harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 47 Ayat (1) UUJK. Bentuk tanggung jawab dari pihak konsultan perencana apabila terlambat dalam penyelesaian perencanaan pembangunan gedung akan dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Downloads

Published

2021-02-26

How to Cite

“Tanggung Jawab Jasa Konsultan Perencana Dalam Pembangunan Gedung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi : (Studi Di CV. Nirmana Consultant Mataram)”. 2021. Private Law 1 (1): 54-61. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2700.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>