Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkawinan Campuran: Antara Norma Nasional dan Implementasi Berbasis HAM
DOI:
https://doi.org/10.29303/3s6xy754Kata Kunci:
hak anak, hak asasi manusia, hak perempuan, perkawinan campuran, perlindungan hukumAbstrak
Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya dalam perlindungan hak perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Perbedaan sistem hukum, ketimpangan relasi kuasa, serta keterbatasan yurisdiksi negara sering kali menyebabkan perlindungan hukum yang diberikan bersifat normatif dan sulit diimplementasikan secara efektif, terutama ketika terjadi perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan implementasi perlindungan hukum terhadap hak perempuan dan anak dalam perkawinan campuran berdasarkan hukum nasional Indonesia dan instrumen hak asasi manusia internasional, khususnya CEDAW dan Convention on the Rights of the Child. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan hukum, dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional Indonesia belum sepenuhnya memberikan perlindungan substantif terhadap perempuan dan anak dalam perkawinan campuran, karena masih didominasi pendekatan administratif dan lemahnya mekanisme penegakan hukum lintas negara. Meskipun Mahkamah Agung telah mengadopsi prinsip best interest of the child dalam putusan tertentu, penerapannya belum konsisten di tingkat peradilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan harmonisasi hukum nasional dengan prinsip-prinsip HAM internasional guna menjamin perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi perempuan dan anak dalam perkawinan campuran.
Referensi
Abko, Huzeinil Aziz, and Ita Rahmania Kusumawati. “Pengabaian Hak Dan Kewajiban Pasangan Menikah Perspektif UU Perkawinan Dan KHI Di Desa Semarong Kalimantan.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 6, no. 2 (2024): 295–312. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i2.10446.
Almadison, Akbarizan, and Akmal Abdul Munir. “STUDI KOMPARATIF ANTARA INDONESIA, MALAYSIA, DAN SINGAPURA TERKAIT PEMENUHAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN.” ANDREW Law Journal 4, no. 1 (2025): 100–117. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.65.
Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada, 2019.
Elita, Ruth, Fathiyyah Layla, Chelsy Naristya, Zulfhan Akbar, and Miftahul Jannah. “Rights of Children from Interfaith Marriages: Child Registration Case in Semarang, Indonesia.” Contemporary Issues on Interfaith Law and Society 3, no. 1 (2024): 43–84. https://doi.org/10.15294/ciils.v3i1.76555.
Failin, Failin, Anny Yuserlina, and Eviandi Ibrahim. “PROTECTION OF CHILDREN’S RIGHTS AND WOMEN’S RIGHTS AS PART OF HUMAN RIGHTS IN INDONESIA THROUGH RATIFICATION OF INTERNATIONAL REGULATIONS.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 7, no. 2 (2022): 312. https://doi.org/10.33760/jch.v7i2.557.
Hidayat, Asep Syarifuddin. “Maladministration in Indonesia’s Interreligious Marriage.” Jurnal Cita Hukum 11, no. 1 (2023): 1–20. https://doi.org/10.15408/jch.v11i1.31929.
Larasati, Ayu Maulidina, and Novia Puspa Ayu. “The Education for Gender Equality and Human Rights in Indonesia: Contemporary Issues and Controversial Problems.” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 2, no. 1 (2020): 73–84. https://doi.org/10.15294/ijicle.v2i1.37321.
Maharani, Aulia, Vika Puspita Dewi, Diva Alya Maharani, Lia Widya Ningrum, and Mushfiq Hamdani. “Implications of Mixed Marriage on the Probability of Murder in the Perspective of Law and Human Rights.” Jurnal Scientia Indonesia 7, no. 2 (2021): 109–22. https://doi.org/10.15294/jsi.v7i2.36151.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cet.1. Mataran University Press, 2020.
Nahdhah, Nahdhah, Norisnaniah Norisnaniah, and Maria Ulfah. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Keperdataan Anak Dari Perkawinan Campuran Yang Tinggal Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 3, no. 2 (2022): 143–63. https://doi.org/10.51749/jphi.v3i2.57.
Norayanti, Norayanti Simaremare, Pristika Handayani Pristika Handayani, and Dwi Afni Maileni Dwi Afni Maileni. “Tantangan Perkawinan Beda Negara:Suatu Kajian Komparatif Hukum Indonesia Dan Hukum Perdata Internasional.” JURNAL USM LAW REVIEW 8, no. 3 (2025): 1485–505. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12565.
Prabhat, Devyani, and Jessica Hambly. “Bettering the Best Interests of the Child Determination: Of Checklists and Balancing Exercises.” The International Journal of Children’s Rights 25, nos. 3–4 (2017): 754–78. https://doi.org/10.1163/15718182-02503008.
Prabowo, Wahyu, Indira Swasti Gama Bhakti, Rr. Yunita Puspandari, and Ivana Beatrice. “Implementation of the Age Limitation for Marriage from the Perspective of Indonesian Family and Marriage Law.” Journal of Private and Commercial Law 7, no. 1 (2023): 69–96. https://doi.org/10.15294/jpcl.v7i1.43973.
Putri, Noviar Ramadhany Biesse. “URGENSI MEMPEROLEH STATUS KEWARGANEGARAAN INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2022.” Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa 5, no. 2 (2022): 113–21. https://doi.org/10.30996/abdikarya.v5i2.7249.
Suadi, Amran, Mardi Candra, Fahadil Amin Al Hasan, and Gugun Gumilar. “Legal Protection of Women’s and Children’s Rights after Divorce through the E-MOSI CAPER App.” Jurnal Hukum Novelty 15, no. 1 (2024): 35. https://doi.org/10.26555/novelty.v15i1.a27347.






