Tinjauan Kritis Pemberian Hak Pengelolaan di atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat
DOI:
https://doi.org/10.29303/ndygqk51Keywords:
Kata Kunci: Hak Pengelolaan (HPL);Tanah Ulayat;Critical Legal Studies (CLS)Abstract
Artikel ini mengkaji secara kritis pemberian HPLdi atas tanah ulayat MHA dalam konteks perkembangan politik hukum agraria Indonesia. Secara konstitusional, keberadaan MHA dan hak ulayat diakui dalam UUD NRI 1945 dan UUPA. Namun, pengakuan normatif tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan yang efektif, terutama ketika negara memberikan HPL di wilayah yang secara historis dan sosiologis merupakan tanah ulayat. Kajian ini menempatkan HMN sebagai konsep sentral yang memiliki dua sisi: sebagai instrumen pengaturan untuk kemakmuran rakyat sekaligus berpotensi menjadi alat dominasi dalam distribusi dan kontrol atas tanah. Melalui pendekatan socio-legal dengan statute approach, dan conceptual approach. artikel ini menganalisis pergeseran makna HPL, termasuk penguatan pengaturannya pasca UU Cipta Kerja dan PP 18 Tahun 2021 yang memunculkan inkonsistensi antara HPL sebagai kewenangan publik dan HPL sebagai hak atas tanah. Dengan menggunakan perspektif CLS, artikel ini menegaskan bahwa pemberian HPL di atas tanah ulayat berpotensi menjadi mekanisme dispossession yang dilegitimasi secara legal-formal, karena menempatkan tanah ulayat sebagai objek ekonomi dan investasi, sekaligus mengabaikan dimensi ontologis hak ulayat sebagai ruang hidup kolektif yang melekat pada identitas sosial dan spiritual MHA. Artikel ini merekomendasikan penegasan HPL sebagai kewenangan publik, percepatan pengakuan hak ulayat, serta penguatan partisipasi bermakna guna mencegah marginalisasi MHA dalam rezim pengelolaan tanah.
References
Arba, H. M. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021.
Bhandar, Brenna. “Critical Legal Studies and the Politics of Property.” BLOOMSBURY COLLECTIONS 7, no. 2 (2016): 60–76. https://doi.org/10.1007/978-1-137-48618-9_5.
Budiastanti, Dhaniar Eka. “Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Dalam Konstitusi Dan Perundang-Undangan Indonesia.” AL-BALAD: JOURNAL OF CONSTITUTIONAL LAW 5, no. 2 (2024): 7. 6914-Article Text-14452-1-10-20240125.pdf.
Hajati, Sri, Agus Sekarmadji, Sri Winarsih, and Oemar Moechthar. Politik Hukum Pertanahan Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2021.
Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2013.
Irianto, Sulistyowati, and Shidarta. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi & Refleksi (Legal Research Method: Constellations and Reflections),. Yogyakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2011.
Kurniawan, E. J. A. “Pluralisme Hukum Dan Urgensi Kajian Socio-Legal Menuju Studi Dan Pengembangan Hukum Yang Berkeadilan Sosial.” Yuridika 27, no. 1 (2012): 17–34. https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/82859686/150-libre.pdf.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Unram Press, 2020.
Putro, Widodo Dwi. Filsafat Hukum Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika Di Metaverse. Edisi Keti. Jakarta: Kencana, 2024.
———. Paradigma Positivisme Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Setiawan, Muhammad Rifaldi, and Ayang Afira Anugerahayu. “Review of the Granting of Cultivation Rights on Land Management Rights Based on Positive Law.” JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi 7, no. 1 (2025): 313–18. https://doi.org/10.36312/jihad.v7i1.8533.
Setiawan, Muhammad Rifaldi, and Lalu Panca Tresna D. “Kedudukan Pembuktian Hak Lama Dalam Rangka Pendaftaran Hak Atas Tanah Di Indonesia.” Ganec Swara 19, no. 2 (2025): 601–7. https://doi.org/https://doi.org/10.59896/gara.v19i2.269.
Stoeva, Preslava. “International Norm Development Andchange: Can International Law Play Ameaningful Role in Curbing the Lifestyledisease Pandemic?” BMC INternational Health and Human Rights 20, no. 18 (2020): 7. https://doi.org/10.1186/s12914-020-00239-7.
Sukarman, Hendra, and Wildan Sany Prasetiya. “DEGRADASI KEADILAN AGRARIA DALAM OMNIBUS-LAW.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 9, no. 1 (2021): 17–37. http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4806.
Sumardjono, Maria S.W. Pluralisme Hukum Sumber Daya Alam Dan Keadilan Dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat. Cet.1. D.I.Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2018.
Sumardjono, Maria SW. “Pengaturan Pertanahan Dalam RUU Cipta Kerja: Langkah Maju Atau Mundur?” 2020.
Tamma, Sukri, and Timo Duile. “Indigeneity and the State in Indonesia: The Local Turn in the Dialectic of Recognition.” Sage Journals Home 39, no. 2 (2020): 28–37. https://doi.org/10.1177/1868103420905967.
Tarusarira, Joram. “The Grass versus the People: Sacred Roots Ofenvironmental Conflict in the Chilonga Communal Landsin Zimbabwe.” Z Religion Ges Polit 6, no. 1 (2022): 77–78.
Unger, Roberto M. Teori Hukum Kritis: Posisi Hukum Dalam Masyarakat Modern (Terjemahan). Bandung: Nusamedia, 2017.
Widihastuti, S. “Pengingkaran Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Oleh Kebijakan Kehutanan.” HUMANIKA 8, no. 1 (2018): 9. https://doi.org/10.21831/hum.v8i1.21006.
Wiratraman, Herlambang P. “Penelitian Sosio-Legal Dan Konsekuensi Metodologisnya.” Center of Human Rights Law Studies (HRLS), 2008, 7. https://herlambangperdana.wordpress.com/wp-content/uploads/2008/06/penelitian-sosio-legal-dalam-tun.pdf.
Wulan, D. N. Tjokroaminoto, V., and A. Ghofur. “Analisis Hukum Pemberian Hak Pengelolaan Yang Berasal Dari Tanah Ulayat Pasca Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.” Notarie 5, no. 1 (2022): 83. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/ntr.v5i1.32708.






