Analisis Disparitas Pemidanaan Terhadap Penyuapan Dalam Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7585Keywords:
disparitas, pemidanaan, korupsi, penyuapanAbstract
Penelitian tentang analisis disparitas pemidanaan terhadap penyuapan dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini dibuat untuk menganalisis akibat hukum adanya disparitas pemidanaan terhadap penyuapan dalam tindak pidana korupsi. Menganalisis bagaimana upaya menimalisir terjadinya disparitas pemidanaan terhadap penyuapan dalam tindak pidana korupsi. Analisis konsep disparitas pemidanaan terhadap penyuapan dalam tindak pidana korupsi di masa depan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis. Dari data diatas maka disparitas pemidanaan dalam tindak pidana korupsi dibutuhkan komitmen semua lembaga Negara yang memiliki kewenangan dalam penanganan dan penindakan kejahatan extra ordinary crime. Tindak pidana penyuapan dalam tindak pidana korupsi merupakan pekerjaan rumah bagi penegakan hukum di dalam pemberantasan korupsi, meskipun di beberapa sektor tingkat korupsi mengalami penurunan tapi di sektor politik mengalami peningkatan. Penyebab tingkat korupsi di sektor politik mengalami peningkatan mungkin salah satu penyebabnya adalah disparitas pemidanaan dalam pidana korupsi, mengingat dengan pengenaan pasal yang sama dan kerugian yang hampir sama ketika sebuah kasus korupsi melibatkan politisi maka vonis berbeda akan dialami politisi tersebut dimana kecenderungan yang ada vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan pelaku pidana korupsi dari non politisi. Hakim ujung tombak terdepan dalam memberikan putusan yang tegas dan memberikan efek jera, maka adanya pedoman pemidanaan yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Mahkmah Agung dalam pemidanaan khusus terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3, maka PERMA No 1 tahun 2020 tidak banyak memberikan pengaruh dalam mengurangi dampak dari Disparitas Pemidanaan yang diujung tombaknya ada pada Hakim, sehingga regulasi yang ada saling kontradisi dimana undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi saling Tarik ulur dengan peraturan yang ada pada KPK, Kejaksaan, Pengadilan Tipikor (Hakim), sehingga masih belum dapat menciptakan suatu peradilan yang menlahirkan keadilan dan kesetaraan hukum pemberian pidana, yang memberikan kemungkinan bagi Hakim untuk memperhitungkan berat ringannya delik. Pendekatan diatas dapat dipergunakan dalam memperkecil dampak, menimalisir disparitas pemidanaan terhadap penyuapan dalam pidana korupsi di masa depan.References
Buku-buku
Adami Chazawi., Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi.Media Nusa Creative Edisi Revisi.Cet.1.2018
Amiruddin, Zainal Asikin., Pengantar Penelitian Hukum. PT. RajaGrapindo, Depok,cet.12, Tahun 2021
Andi Hamzah., Perundang-undangan Pidana Tersendiri (NonKodifikasi), PT. RajaGrapindo, Depok,Cet.1, Tahun 2019
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi., ed. by SH. Aep Gunarsa, Cetakan 2, 2009
H. Salim HS., Dr. S.H., MS. dan Erlies Septiana Nurbani, S.H., LL.M., Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, ke-1 (PT. RajaGrafindo Persada, 2013)
Hans Kelsen., Teori Hukum Murni.,Dasar-dasar ilmu hukum normatif. Penerbit.Nusa Media.Cet.VIII.2011
Imran.,Kekuasaan Kehakiman.,Genta Publising.cet.1.Tahun 2020
Ismu Gunadi, Cepat dan mudah Memahami Hukum Pidana,Penerbit.Kencana Prenadamedia Group. Cet.1.Tahun 2014
Juhaya SPraja. Teori Hukum dan Aplikasinya. Penerbit.CV.Pustaka Setia Bandung.Tahun 2011
Khudzaifah Dimyati., Pemikiran Hukum. Genta Publishing.Cet.1.2014
Kurniawan Tri Wibowo., Refomasi Hukum Acara Pidana Di Indonesia Berdasarkan Sistem Adversial. Penerbit. Papas Sinar Sinanti.Cet.1. 2022
Moh. Mahfud MD., Politik Hukum.,Rajawali Pers. PT.RajaGrapindo.Jakarta, Cet.4, 2011
Muladi. Hak Asasi Manusia.,Hakekat,Konsep dan Implikasi dalam perspektif hukum dan Masyarakat. PT.Refika Aditama. Cet.3.Tahun 2009
Oksidelfa Yanto., Dr. M.H., S.H., Negara Hukum Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indoesia, ed. by Amin
Rodliyah dan Salim., Pengantar Hukum Tindak Pidana Korupsi. (Depok: Rajawali Pers. 2022)
Rodliyah dan Salim., Hukum Pidana Khusus, unsur dan Sanksi Pidana. (Depok: PT.RajaGrapindo Persada. Cet.3, November 2021)
Zainuddin Ali., Metode Penelitian Hukum. PT. Sinar Grafika., 2014.
Jurnal dan Artikel
Afifah, Fatma, and Sri Warjiyati. “Tujuan, Fungsi, Dan Kedudukan Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 2, no. 2 (2024): 142–52. https://mh.uma.ac.id/analisa-konsep-.
Alexsander, Sandy Doyoba, and Yeni Widowaty. “Faktor Penyebab Timbulnya Disparitas Dalam M Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 1, no. 2 (2020): 72–78. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9610.
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah. Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi. Edited by SH. Aep Gunarsa. Cetakan 2., 2009.
District, I N A, and Court Gunung. “Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Pengancaman (Studi Di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli) Disparity in Judges Decisions in Criminal Cases of Threats (Study in a District Court Gunung Sitoli)” 4, no. November (2020): 654–62.
Harun, Rina Rohayu, and Nurjannah Septyanun. “Protection of Press Freedom through Strengthening Law Number 40 of 1999 in The Context of the Enforcement of Law Number 1 of 2023” 24, no. 01 (2025): 294–305.
Hukum, Fakultas, and Universitas Mataram. “Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi ( Corporate Crime ) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Corporate Criminal Responsiblity in Indonesia Criminal Justice System” V, no. 1 (2020).
Irfan ardiansyah. “Pengaruh Disparitas Penjatuhan Pidana Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia” 1, no. 1 (2018): 173–86.
Jaya, Muhammad Indra. “Disparitas Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.” Tesis, 2024.
KPK. “Website.” KPK, 2025. https://www.city.kawasaki.jp/500/page/0000174493.html.
Mahmud, Ade, Fakultas Hukum, Universitas Islam, and Submission Track. “Dinamika Disparitas Pidana Uang Pengganti Dengan Pidana Subsider Dan Implikasinya Terhadap Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi” 6, no. 1 (2023).
Muladi. Muladi. (2005). Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama., 2009.
Pah, Gress Gustia Adrian, Echwan Iriyanto, and Laely Wulandari. “Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Dalam Tindak Pindana Korupsi (Putusan Nomor : 2031 /K/PID.SUS/2011).” Lentera Hukum 1, no. I (2011): 33–41.
“Pedoman Jaksa Penuntut Umum Dalam Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Di Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk Mencegah Disparitas Penuntutan Bayu Satriyo, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum; Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si; Diantika Rindam Floranti, S.H,” 2023.
Pinarta, I Putu Bayu, and I KetutMertha. “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi: Analisis Disparitas Penanggulangan Penjatuhan Pidana Di Indonesia.” Kerta Semaya 8, no. 10 (2020): 1608–17.
Politik, Mandub Jurnal, Hukum Humaniora, Graciella Nathalie Winata, and Universitas Bandar Lampung. “Tindak Pidana Korupsi : Tantangan Dalam Penegakan Dan Pencegahannya” 2 (2024).
Prasetyo, Aji. “Intip Yuk Isi Pedoman Penuntutan KPK Oleh : Aji Prasetyo Ada Sejumlah Parameter Penuntut Umum Untuk Menjatuhkan Tuntutan Pidana.,” n.d., 1–6. ttps://www.hukumonline .com/berita/a/ma-rampungkan-pedoman-pemidanaan-perkara-tipikor.
Rabathi, Qisthi, and Chepi Ali Firman Zakaria. “Disparitas Putusan Pada Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Oknum Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Bandung Conference Series: Law Studies 2, no. 1 (2022): 134–41. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.527.
RI, Mahkamah Agung. “PERMA NO 1 Tahun 2020 Tentang Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi,” 2020.
Rodhliyah dan Salim HS. Rodhliyah Dan Salim, Hokum Pidana Khusus, Unsur Dan Sanksi Pidana. Rajawali Pers, PT. RajaGrapindo Persada. Depok, Cet.3,Tahun 2021., 2021.
Rodliyah, L. Parman dan Ufran. “Analisis Sosio-Yuridis Kecendrungan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi: Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Risalah Kenotariatan 3, no. 1 (2022).
Sinaga, Manva Kusuma. “Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap PEMIDANAAN Tindak Pidana Korupsi Yang Diputus Minimum Khusus Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru.” JOM Fakultas Hukum Volume II Nomor 1 Februari 2015 1, no. April (2015): 1–15.
Tama S. Langkun, Bahrain, Mouna Wassef, Tri Wahyu, Asram. “Studi Atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Korupsi.” Indonesia Corruption Watch, 2014, 15–200.
Trisia, Siska. “Explainer : Bagaimana Proses Penuntutan Perkara Pidana Di Indonesia ?” Explainer, 2023, 1–3. https://theconversation.com/explainer-bagaimana-proses-penuntutan-perkara-pidana- di-indonesia-140936.
Tutuko Wahyu Minulyo, S.H.MH. “Rekonstruksi Regulasi Pemidanaan Suap Dalam Kasus Pidana Korupsi Yang Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung, 2022.