Kerja Sama Internasional Dalam Penegakan Hukum Atas Kejahatan Perdagangan Orang Antar Negara
Kata Kunci:
Kerjasama Internasional, Penegakan Hukum, Perdagangan OrangAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kerjasama internasional dalam penanganan kejahatan perdagangan orang transnasional dalam perspektif hukum internasional dan hukum nasional serta mengetahui pelaksanaan kerjasama internasional dalam penanganan kejahatan perdagangan orang di Indonesia. Metode penelitian, jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Jenis, dan sumber bahan hukum, bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan metode penafsiran. Simpulan, pengaturan kerjasama internasional atas kejahatan orang antar negara telah termuat dalam konvensi internasional yaitu diawali konvensi Palermo, dan selanjutnya terlaksana konvensi ASEAN. Selain itu, Indonesia juga telah menciptakan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 yang menjadi Dasar hukum pertama bagi Indonesia untuk memerangi kejahatan perdagangan orang. Bentuk penegakan hukum atas kejahatan perdagangan orang akan selalu didasarkan pada unsur-unsur dari penegakan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum.Unduhan
Diterbitkan
2024-11-30
Cara Mengutip
Rafly Muzhaffar Rizqullah, Muh. Risnain, & Lalu Guna Nugraha. (2024). Kerja Sama Internasional Dalam Penegakan Hukum Atas Kejahatan Perdagangan Orang Antar Negara. Mataram Journal of International Law, 2(2), 185–191. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/majil/article/view/5230
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Rafly Muzhaffar Rizqullah, Muh. Risnain, Lalu Guna Nugraha
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.