KOMERSIALISASI RUANG ANGKASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL INDONESIA
pengaturan komersialisasi ruang angkasa serta sumber daya alamnya berdasarkan outer space treaty 1967 dan permasalahan komersialisasi ruang angkasa dalam hukum nasional indonesia
Kata Kunci:
komersialisasi, ost, pembaharuanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai komersialisasi ruang angkasa yang diatur dalam Outer Space Treaty 1967 sebagai landasan hukum penggunaan ruang angkasa dan pembaharuan hukum nasional Indonesia dalam menghadapi komersialisasi ruang angkasa. Penelitian ini menggunakan metode pelitian normatif, yaitu dengan cara melakukan pendekatan konseptual dan pendekatan teoritis. Peraturan mengenai komersialisasi ruang angkasa diatur dalam Outer Space Treaty 1967 dan The Moon Agreement 1972 yang mengatur mengenai segala bentuk aktivitas penggunaan ruang angkasa termasuk kegiatan komersialisasi dan dalam hukum Nasional Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan dan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan yang ditargetkan dalam waktu 25 tahun dimulai sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040.Diterbitkan
2024-06-27
Cara Mengutip
Amy rizki nurae aini, A. rizki nurae aini, Zunnuraeni, & Pitaloka, D. (2024). KOMERSIALISASI RUANG ANGKASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL INDONESIA: pengaturan komersialisasi ruang angkasa serta sumber daya alamnya berdasarkan outer space treaty 1967 dan permasalahan komersialisasi ruang angkasa dalam hukum nasional indonesia. Mataram Journal of International Law, 2(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/majil/article/view/4198
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Amy rizki nur’aini Amy rizki nur’aini
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.