Status Personal Dalam Rezim Hukum Perdata Internasional

Penulis

  • Mansur Armin Bin Ali Uinversitas Tadulako

Kata Kunci:

Status Persoalan, Badan Hukum dan Perorangan.

Abstrak

Status Personal dalam kajian hukum perdata internasional merupakan langkah pertama yang digunakan oleh hakim untuk menyelesaian perkara hukum perdata internasional. Dengan melihat status personal dari seseorang hakim dapat menentukan hukum yang digunakan untuk menyelesaikan perkara hukum perdata internasional. Dalam kajian HPI dikenal ada dua jenis status personal yaitu status personal perorangan maupun badan hukum. Status personal ditentukan oleh hukum nasional sebuah Negara atau hukum sang hakim (lex fori).Untuk menyamakan konsepsi dan keseragaman hukum tentang status personal dalam hukum nasional Indonesia maka Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional yang sekarang dalam proses penyusunan oleh Pemerintah maka status personal perlu diatur secara jelas dan komprehensif terkait status personal badan hukum maupun status personal perorangan.

Diterbitkan

2023-06-30

Cara Mengutip

Bin Ali, M. A. . (2023). Status Personal Dalam Rezim Hukum Perdata Internasional. Mataram Journal of International Law, 1(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/majil/article/view/3197