Tinjauan Yuridis Tindakan Aneksasi Rusia di Krimea, Ukraina dari Perspektif Hukum Internasional
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis tentang ketentuan-ketentuan di dalam Hukum Internasional yang berkaitan dengan aneksasi, selain itu juga untuk mengidentifikasi dan mengkaji dari perspektif Hukum Internasional mengenai keabsahan tindakan aneksasi Rusia di Krimea. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan 3 (tiga) macam metode pendekatan, yaitu; Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Kesimpulan dari penelitian ini adalah berdasarkan Hukum Internasional, aneksasi merupakan pengambilalihan wilayah negara terhadap negara lain yang melanggar Hukum Internasional dan Piagam PBB. Kemudian alasan Rusia melakukan aneksasi yaitu intervention by invitation, self defence dan Crimean Referendum tidak sesuai dengan Hukum Internasional. Aneksasi Rusia di wilayah Krimea melanggar ketentuan hukum internasional yaitu Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB tentang larangan melakukan intervensi terhadap persoalan internal dari suatu negara, serta larangan penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain.Unduhan
Diterbitkan
2023-05-19
Cara Mengutip
Salsabila, A. I. ., Zunnuraeni, Z., & Nugraha, L. G. (2023). Tinjauan Yuridis Tindakan Aneksasi Rusia di Krimea, Ukraina dari Perspektif Hukum Internasional. Mataram Journal of International Law, 1(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/majil/article/view/2534
Terbitan
Bagian
Articles