PEMBATASAN HAK PENDIDIKAN PADA PEREMPUAN DI AFGHANISTAN BERDASARKAN CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN
DOI:
https://doi.org/10.29303/majil.v3i1.7021Kata Kunci:
CEDAW,, Diskriminasi,, Pendidikan, TalibanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatasan hak pendidikan perempuan di Afghanistan oleh Taliban dalam perspektif hukum internasional, dengan fokus pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) 1979. Sebagai negara pihak dalam CEDAW, Afghanistan memiliki kewajiban internasional untuk memastikan kesetaraan gender, termasuk menyediakan akses pendidikan yang setara bagi laki-laki dan perempuan tanpa diskriminasi. Namun, sejak kebangkitan Taliban, kebijakan-kebijakan yang membatasi akses pendidikan perempuan, terutama di tingkat pendidikan menengah dan tinggi, diterapkan secara ketat. Tindakan ini merupakan pelanggaran jelas terhadap komitmen Afghanistan di bawah CEDAW. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perjanjian internasional dan kerangka hak asasi manusia untuk menilai tanggung jawab hukum negara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Kebijakan Taliban yang melarang perempuan untuk mengakses pendidikan menengah dan tinggi di Afghanistan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban internasional yang telah disepakati oleh negara tersebut, khususnya sebagai pihak dalam CEDAW. Kedua, Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban negara dalam hukum internasional yang tercantum dalam Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (DARS) oleh International Law Commission (ILC), Afghanistan sebagai negara tetap memikul tanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum internasional meskipun berada di bawah kekuasaan pemerintahan de facto seperti Taliban. Kata Kunci : CEDAW, Diskriminasi, Pendidikan, TalibanUnduhan
Diterbitkan
2025-06-18
Cara Mengutip
Fajriyah Almusyarofah, S., Zunnuraeni, & Adhitya Nini Rizki Apriliana. (2025). PEMBATASAN HAK PENDIDIKAN PADA PEREMPUAN DI AFGHANISTAN BERDASARKAN CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN. Mataram Journal of International Law, 3(1), 78–86. https://doi.org/10.29303/majil.v3i1.7021
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Syayidatina Fajriyah Almusyarofah, Dr. Zunnuraeni, SH., MH, Adhitya Nini Rizki Apriliana, SH.,MH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.