PERLINDUNGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL BAGI TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL (STUDI KASUS KONFLIK DI GAZA 7 OKTOBER 2023 – 19 JANUARI 2025)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/m2g9c473

Keywords:

Gaza, Hukum Humaniter Internasional, perlindungan kesehatan, tenaga medis

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan perlindungan hukum humaniter internasional terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan dalam konflik bersenjata internasional di Gaza yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023 hingga 19 Januari 2025. Meskipun Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 telah secara tegas menetapkan kewajiban perlindungan, data menunjukkan terjadinya lebih dari 500 serangan terhadap fasilitas kesehatan serta hampir 900 insiden yang melibatkan korban dari kalangan tenaga medis. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, kasus, dan historis untuk menganalisis tanggung jawab hukum para pihak, baik yang merupakan negara (Israel) dan aktor non-negara (Hamas). Hasil penelitan menunjukkan bahwa pasukan militer Israel gagal memenuhi prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional, yaitu prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kemanusiaan. Serangan terhadap rumah sakit seperti Rumah Sakit al-Shifa dan Rumah Sakit Indonesia, serta serangan terhadap ambulans dan tenaga medis, merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan signifikan antara norma hukum dengan implementasinya di lapangan, sehingga dibutuhkan mekanisme akuntabilitas internasional yang lebih kuat untuk menjamin perlindungan terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga medis dalam konflik bersenjata internasional.

Downloads

Published

2025-12-24

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL BAGI TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL (STUDI KASUS KONFLIK DI GAZA 7 OKTOBER 2023 – 19 JANUARI 2025). (2025). Mataram Journal of International Law, 3(2), 188-196. https://doi.org/10.29303/m2g9c473