YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM MENGADILI KASUS TENTARA ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor ICC-01/04-01/06)
DOI:
https://doi.org/10.29303/j7b97678Keywords:
Yurisdiksi, Kejahatan Perang, Tentara AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagimana pengaturan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang berupa Perekrutan Tentara Anak Dalam Konflik Bersenjata. selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim ICC dalam memutus kasus kejahatan perang berupa perekrutan anak pada Putusan Nomor ICC-01/04-01/06), Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konvensi internasional, dan pendekatan kasus pada putusan Mahkamah Pidana Internasional Nomor ICC-01/04-01/06. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi Literatur Hukum, Konvensi Internasional dan Putusan Mahkamah Pidana Internasional. Hasil penelitian menegaskan bahwa ICC memiliki Yurisdiksi atas kejahatan perang, termasuk kejahatan perekrutan anak yang berusia di bawah 15 tahun sebagai tentara anak sebagaimana ditegaskan pada Pasal 8 huruf (b) angka (xxvi) dan Pasal 8 huruf (e) angka (vii) Statuta Roma tahun 1998. Kejahatan ini merupakan kejahatan perang baik pada konflik bersenjata nasional maupun konflik bersenjata non internasional. Pertimbangan Mahkamah Pidana Internasional menyatakan Thomas Lubanga bersalah atas kejahatan perang perekrutan tentara anak dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara adalah karena keseriusan kejahatan yang dilakukan, keadilan bagi para korban, membangun kredibilitas ICC, bukti bukti yang diajukan pengadilan dan kebutuhan untuk menyeimbangkan hukuman dan rehabilitasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Datu Garindra Adlahaq Bayuaji, Zunnuraeni, Lalu Guna Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








