PERJANJIAN EKSTRADISI INDONESIA-SINGAPURA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.29303/paxmgf93Keywords:
Ekstradisi, KorupsiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup korupsi dalam perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura dan bagaimana pelaksanaan dalam ekstradisi buronan. Metode penelitian yang digunakan, yaitu metode penelitian hukum normatif yang mengkaji dan menganalisa suatu peraturan perundang-undangan, perjanjian bilateral, dan asas-asas hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perjanjian internasional, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang dapat dijadikan sebagai dasar permohonan ekstradisi sehingga menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi lintas negara. Proses ekstradisi terhadap buronan oleh otoritas Indonesia dan Singapura dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian ekstradisi kedua negara dan sesuai dengan sistem hukum nasional masing-masing negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Baiq Rhamadaning Diaz Puji Jagad Puji Jagad, Zunnuraeni, Lalu Guna Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








