PELINDUNGAN DATA PENGGUNA DALAM PENGGUNAAN ALGORITMA OLEH PLATFORM MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.29303/z9ttkc13Keywords:
Personal Data Protection, Algorithms, Social MediaAbstract
Teknologi saat ini mengalami perkembangan terkhusus penggunaan algoritma media sosial. Meningkatnya penggunaan algoritma media sosial oleh platform media sosial beresiko meningkatkan pelanggaran privasi pengguna media sosial. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan instrumen internasional seperti GDPR mampu melindungi hak privasi pengguna media sosial dalam konteks pemrosesan data oleh algoritma platform digital, serta menilai mekanisme penegakan hukum administratif, perdata, dan pidana yang tersedia bagi pengguna media sosial jika terjadi penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), perjanjian internasional (international treaty approach), dan studi kasus (case approach) menunjukkan bahwa meski UU PDP telah mengadopsi prinsip GDPR, implementasinya terhambat oleh rendahnya kesadaran pengguna dan kapasitas pengawasan, belum ada kewajiban transparansi atau audit algoritma sehingga potensi bias tetap tinggi, dan upaya represif terhadap pelanggar platform masih jarang dijalankan. Perlu adanya harmonisasi hukum nasional dengan kerangka hukum internasional, pembentukan lembaga independen, dan pengaturan yang eksplisit mengenai algoritma media sosial.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Galih Ramadan, Muhammad Risnain, Lalu Guna Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








