IMPLEMENTASI PERPRES 602023 TENTANG BISNIS DAN HAM DI NTB BERDASARKAN PRINSIP UNGPS
DOI:
https://doi.org/10.29303/majil.v3i1.7086Keywords:
Bisnis dan Hak Asasi Manusia;, HAM;, Pemerintah Daerah;, UNGPsRemove.Abstract
Abstrak Perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam kegiatan bisnis semakin menjadi perhatian di Indonesia, yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Perpres tersebut di Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), yaitu Protect, Respect, dan Remedy. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris, studi ini dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan serta wawancara dengan lima instansi pemerintah daerah di Provinsi NTB. Hasil penelitian menunjukkan pemerintah daerah Provinsi NTB telah berupaya melaksanakan implementasi Perpres No. 60 Tahun 2023 dalam bentuk Keputusan Gubernur NTB Nomor 180-219 Tahun 2024 tentang Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di NTB, namun pelaksanaannya belum optimal. Meskipun telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur NTB No. 180/16/2024 tentang Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, belum terdapat tindak lanjut berupa program kerja, koordinasi, maupun alokasi anggaran. Meskipun demikian, sejumlah program yang beririsan dengan Stranas BHAM telah berjalan, terutama dalam upaya perlindungan dan penghormatan HAM di sektor bisnis. Pelaksanaan prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) menunjukkan kesesuaian pada pilar pertama (Protect) dan pilar ketiga (Remedy) untuk Pilar Kedua (Respect) peneliti tidak dapat menyimpulkan karena fokus penelitian terbatas hanya pada pemerintah daerah Nusa tenggra Barat saja. Kata Kunci: Bisnis dan Hak Asasi Manusia, HAM, Pemerintah Daerah, UNGPsDownloads
Published
2025-06-18
How to Cite
I MADE ASTUTY, N. P. K. W. L., Muh. Risnain, & Ayu Riska Amalia. (2025). IMPLEMENTASI PERPRES 602023 TENTANG BISNIS DAN HAM DI NTB BERDASARKAN PRINSIP UNGPS. Mataram Journal of International Law, 3(1), 87–106. https://doi.org/10.29303/majil.v3i1.7086
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Ni Putu Krista Welda Lestari I MADE ASTUTY, Muh. Risnain, Ayu Riska Amalia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.